Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Buton Tengah Diringkus Polisi
Reporter
Selasa, 22 Oktober 2024 / 8:55 am
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi berhasil mengamankan tiga orang lelaki berinisial MH (23), LT (25) dan AF (19) yang diduga sebagai para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap remaja putri kelas X di salah satu SMA Buton Tengah.
Penangkapan ketiga lelaki yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap remaja 15 tahun berinisial MPS tersebut dilakukan pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Ketiga terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah setelah mendapat Laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya berinisial MPS tidak pulang selama 4 hari dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku saat dalam keadaan mabuk.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terhadap korban MPS
Baca Juga: Remaja Wanita Disabilitas di Kendari jadi Korban Pemerkosaan dalam Kamar Mandi Masjid Kendari
"Ketiga pelaku tidak berkutik tanpa perlawanan) ketika diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kelurahan Watulea Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah," ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan hasil interogasi awal Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap
Saat ini korban dan para lelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto PASAL 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS