Tiga Pelaku Pungli di Medan Ditangkap Polisi

Ones Lawolo

Reporter Medan

Kamis, 04 Maret 2021  /  5:39 pm

Para pelaku yang telah diamanakn di Polsek Medan Area. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Gabus, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku bernama Syahrial (21), M Yasir (41), Dian Syahputra (38). Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu 3 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah adanya pungutan liar yang berdalih mengaku dari sebuah organisasi di Medan, Sumatera Utara.

"Mereka minta-minta uang kepada masyarakat. Apabila tidak diberikan uang, maka tiga pelaku mengancam masyarakat tersebut," kata Kompol Faidir Chaniago kepada Telisik.id di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Lima Pelaku Pembunuhan di Konsel Diringkus Polisi

Ia menjelaskan, aksi ketiga pemuda yang telah ditangkap itu, mereka mengatasnamakan organisasi SPSI untuk meminta uang. Bahkan, supir pengangkutan juga ikut jadi korban, sehingga aksi mereka divideokan oleh korban.

"Jadi sesuai dengan dumas di atas, sudah ditanyakan siapa yang melakukan pengutipan tersebut yakni, yang mengaku dari SPSI. Ternyata aksi mereka hanya mengaku ngaku saja," ujarnya.

Saat ini, pihak Polsek Medan Area telah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para pelaku.

“Saat ini semua yang terlibat dalam aksi pungli tersebut sudah kami amankan, guna melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap aksi yang mereka lakukan," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS