Oknum Guru dan Murid Viral Gegara Video Syur: Jalin Hubungan Terlarang Sejak Kelas Satu SMA
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 28 September 2024
0 dilihat
Polresta Gorontalo saat melakukan konferensi pers ((kiri), terkait video syur (kanan) guru dan murid. Foto: Repro Jawapos/Screenshot video
" Heboh hubungan terlarang antara seorang guru dan murid di Gorontalo mengejutkan banyak pihak. Video yang menunjukkan aksi tak senonoh keduanya tersebar luas di media sosial "
GORONTALO, TELISIK.ID - Heboh hubungan terlarang antara seorang guru dan murid di Gorontalo mengejutkan banyak pihak. Video yang menunjukkan aksi tak senonoh keduanya tersebar luas di media sosial.
Tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, kasus ini telah menjadi isu nasional yang menarik perhatian berbagai kalangan. Hubungan terlarang ini terungkap dari sebuah video berdurasi sekitar lima menit yang melibatkan seorang guru dengan siswi yang masih berseragam sekolah.
Video ini menyebar dengan cepat dan viral, memperlihatkan adegan tak pantas antara seorang guru berinisial DH, yang berusia 57 tahun, dan seorang siswi yang kini duduk di kelas XII.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa guru yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. DH diduga telah melakukan hubungan tak senonoh dengan muridnya sejak siswi tersebut masih duduk di bangku kelas X atau kelas satu sekolah menengah atas.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di 5 Lokasi di Buton Tengah
“Oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo inisial DH (57) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Deddy, seperti dikutip dari Jawapos, Sabtu (28/9/2024).
Deddy menjelaskan bahwa tersangka DH dilaporkan oleh paman korban setelah mengetahui hubungan terlarang ini. Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pelapor, korban, dan tersangka.
“Tersangka DH sudah kami tetapkan setelah kami mendengarkan keterangan dari 10 orang saksi, termasuk pelapor, korban, dan tersangka,” jelasnya.
Kasus ini menjadi semakin berat karena DH, sebagai seorang tenaga pendidik, dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka pun tidak ringan.
“Ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut karena tersangka adalah seorang pendidik,” kata Kapolres Deddy Herman.
Hubungan terlarang ini, menurut pengakuan korban, sudah berlangsung sejak Januari 2022, saat korban masih berada di kelas X. DH memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendekati siswi tersebut dan menjalin hubungan asmara yang tidak semestinya.
Sebelumnya, diberitakan telisik.id, Deddy membenarkan adanya keterlibatan teman korban dalam perekaman video. Teman tersebut merupakan sahabat baik korban yang berusia seumuran namun berasal dari sekolah yang berbeda.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran. Artinya, sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Deddy, Kamis (26/9/2024).
Niat dari sahabat korban sebenarnya untuk memberikan bukti yang dapat meyakinkan istri pelaku mengenai perilaku DH. Sebelumnya, keluarga pelaku dikabarkan tidak mempercayai adanya hubungan tak pantas tersebut.
Baca Juga: HP Milik Pengantre BBM di Kendari Raib saat Tertidur
“Alasan merekam adalah niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.
Sahabat korban sudah pernah mencoba memberi tahu keluarga DH terkait hubungan tersebut. Namun, karena kurangnya bukti, mereka tidak percaya.
Akhirnya, teman korban memutuskan untuk merekam kejadian menggunakan ponselnya. Dari sinilah video itu menyebar luas di masyarakat.
“Informasinya di awal sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini. Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar,” kata Deddy. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS