Warga Tojo Una-Una Diringkus Polisi Usai Mencuri di Tiga Tempat Berbeda

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 15 Februari 2022
0 dilihat
Warga Tojo Una-Una Diringkus Polisi Usai Mencuri di Tiga Tempat Berbeda
Pelaku pencurian di tiga tempat berbeda di Kolut usai diamankan personil Polsek Ngapa. Foto: Polsek Ngapa.

" Polsek Ngapa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian alat elektronik dan pertukangan berinisial DM "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Personil Polisi Sektor (Polsek) Ngapa yang dipimpinan langsung Kapolsek Ngapa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian alat elektronik dan pertukangan berinisial DM, warga Desa Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaku DM diringkus di rumahnya, di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara (Kolut), Selasa (15/2/2022), usai menggasak alat pertukangan milik Yunus warga Desa Beringin, Minggu, (13/2/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

Selanjutnya, alat elektronik milik Ulfa Aulia Putri Ridwan, warga Desa Beringin, Selasa (7/12/2021) dan barang milik St Rohani yang juga warga Desa Beringin, Sabtu (5/2/2022), sekitar pukul 23.59 Wita.

Kapolsek Ngapa, IPDA Agus menjelaskan, korba terduga pencuri di tiga tempat berbeda berhasil diamankan beserta alat bukti milik Yunus berupa 1 unit somel warna oranye merk maktec, 1 unit mesin bor pistol warna oranye merk maktec, 2 unit mesin gurinda warna oranye merk maktec, dan 2 unit skap tangan warna oranye merk maktec.

Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap Lagi Usai Colong Motor Saat Hujan di Surabaya

Baca Juga: Coba Rampas Senjata Polisi, Perampok Jalanan Ditembak

"1 unit laptop warna hitam merk asus gaming tipe X550CX, milik Ulfa Aulia Putri Ridwan dan 1 unit Hp Vivo Y12s warna putih, harga Rp 1.900.000, 1 unit Hp Oppo F1s warna putih harga Rp 3.500.000, milik St Rohani," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, katanya, korban Yunus mengalami kerugian Rp 10 juta. Ulfa Aulia Putri Ridwan rugi sekitar Rp 8,5 juta dan St Rohani merugi sekitar Rp 5,4 juta.  

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ngapa guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Baca Juga