Tikam Mahasiswa, Pria Ini Ditangkap di Perpustakaan Kampus

La Ode Muh Martoton

reporter

Jumat, 23 September 2022  /  10:30 am

MA pelaku penikaman seorang mahasiswa berinisial DYE di Lorong Pelangi depan kampus UHO, berhasil diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto. Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pria berinisial MA (22), tersangka pelaku penikaman. Tersangka berhasil diamankan di Perpustakaan Kampus UHO, Jalan H.E.A. Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan laporan polisi di SPKT Polresta Kendari bernomor 449 tertanggal 7 Juli 2022, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana penganiayaan. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka MA, kemudian lokasi tersangka diketahui tim," ungkapnya, Jumat (23/9/2022).

Dari hasil penangkapan polisi sebelumnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) parang panjang. Sementara itu, untuk tersangka lain masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, seorang mahasiswa semester 5 berinisial DYE ditikam usai menegur rekannya agar tidak ribut. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Pelangi depan kampus UHO pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Baca Juga: Lansia Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa

Dari keterangan korban DYE mengatakan,  kejadian penikaman itu membuat korban mengalami luka serius pada siku kiri dan punggungnya. Awalnya DYE hendak pulang ke kamar kosnya, namun dipanggil temannya inisial ZA untuk bergabung pesta miras.

"ZA sedang minum dengan teman-temannya atau bisa dibilang pesta miras. Tiba-tiba korban DYE dipanggil oleh ZA untuk minum bersama tapi korban menolaknya," ujarnya beberapa pekan yang lalu.

Bermula dari panggilan pelaku, korban DYE yang tidak minum alkohol hanya bisa menawarkan diri untuk membelikan rokok pada ZA di sebuah warung kecil yang jaraknya tidak jauh dari tempat ZA dan kawan-kawannya minum.

Saat korban pergi membelikan rokok untuk pelaku di salah satu warung, korban diminta sama pemilik warung untuk menyampaikan kepada ZA bersama teman-temannya untuk tidak ribut.

“Saya dipanggil oleh ZA gabung tapi saya tidak minum, saya tawarkan saja pergi belikan rokok di kios. Di sana, saya diminta pemilik kios untuk melarang teman-teman ribut,” ucapnya.

Baca Juga: Wanita Lansia Terluka Ngaku Dianiaya Polisi, Kabid Humas: Dia Gulingkan Dirinya

Namun pesan pemilik warung yang disampaikan korban, membuat teman miras ZA inisial E tidak menerima. E lalu menarik baju korban sementara teman miras ZA yang lain inisial Z dari arah belakang langsung mengayunkan parang hingga mengenai punggung dan siku korban.

“Saya sempat melarikan diri dan dikejar lagi oleh teman pelaku E, Z, dan I," tambahnya.

Atas kejadian itu, korban akhirnya bisa selamat setelah diamankan salah seorang pemilik kamar kos di sekitar Lorong Pelangi. Tidak lama kemudian para palaku langsung melarikan diri. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali