Tim Pemekaran Kepton Desak Kejelasan Status Provinsi Buton
Reporter
Selasa, 28 April 2026 / 7:09 pm
Ketua Tim Percepatan Pemekaran Kepulauan Buton (Kepton), La Ode Ta'alami. Foto: Erni Yanti/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Tim percepatan pemekaran Kepulauan Buton (Kepton) mulai mengambil langkah konkret dengan mendesak kejelasan pemerintah terkait status usulan pembentukan provinsi Buton sebagai daerah otonomi baru.
Ketua tim percepatan pemekaran Kepton, La Ode Ta'alami, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai sejauh mana perkembangan usulan tersebut.
Langkah ini dilakukan menyusul belum adanya kepastian, meski perjuangan pembentukan Provinsi Buton telah berlangsung sangat panjang, yakni sejak era awal kemerdekaan Indonesia.
“Dalam waktu dekat kami akan bertanya langsung ke DPRD dan pemerintah provinsi, bahkan hingga ke DPR RI, untuk memastikan sudah sampai di mana usulan ini ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ta'alami menegaskan, dorongan ini juga berangkat dari komitmen politik kepala daerah. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sebelumnya disebut menyatakan akan memperjuangkan Buton sebagai provinsi baru.
Menurutnya, dukungan pemerintah provinsi dan DPRD menjadi faktor kunci, terutama dalam hal pengusulan resmi serta kesiapan pendanaan sebagai syarat pemekaran daerah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Suzuki Wuawua Butuh Karyawan untuk 3 Posisi
Di sisi lain, ia mengakui bahwa proses pemekaran sebelumnya sempat terhambat kebijakan moratorium dari pemerintah pusat. Selain itu, regulasi terkait daerah otonomi baru juga masih dalam tahap penyempurnaan.
Meski demikian, tim percepatan tetap optimistis. Dengan adanya dorongan politik dan dukungan masyarakat, mereka menargetkan pembentukan provinsi Buton dapat terealisasi pada tahun 2028.
“Harapan kami jelas, masyarakat Buton sudah terlalu lama menunggu. Dengan upaya bersama, kami ingin ini segera terwujud,” pungkas Ta'alami. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS