Toko Damai Kendari Terancam Ditutup Paksa, DPRD Beri Waktu 3x24 Jam Benahi Manajemen
Reporter
Senin, 23 Desember 2024 / 6:44 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Toko Damai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dinilai melanggar sejumlah ketentuan undang-undang, baik dalam hal manajemen maupun sistem ketenagakerjaan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Toko Damai terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (23/12/2024), yang turut dihadiri oleh pihak manajemen toko tersebut dan beberapa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa Toko Damai telah melanggar berbagai peraturan yang berlaku, mulai dari aspek ketenagakerjaan hingga manajerial perusahaan.
“Selain persoalan ketenagakerjaan, juga masalah manajemen yang ada di Toko Damai. Untuk itu, Toko Damai melanggar di semua aspek sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ungkap La Ode Ashar.
Baca Juga: Dilengserkan dari Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup Dituding Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ
DPRD Kota Kendari memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak Toko Damai untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan Toko Damai tidak juga memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang ada, kata La Ode Ashar, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi penutupan toko.
“Kami memberi waktu kepada Toko Damai untuk segera menyelesaikan masalah dengan pekerja yang ijazah dan gajinya ditahan. Jika tidak, kami akan mengeluarkan rekomendasi penutupan toko,” tegas La Ode Ashar.
La Ode Ashar juga meminta pihak Toko Damai untuk segera mengembalikan ijazah dan membayar gaji yang ditahan oleh manajemen kepada pekerja yang telah dilakukan PHK.
Komisi III dalam RDP tersebut juga meminta agar data pekerja yang terdampak dicatat untuk diproses lebih lanjut.
Salah satu perwakilan pekerja, Lino, mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang telah mengadukan nasib mereka kepada pihaknya.
Lino menyebutkan sekitar 50 orang pekerja yang telah terkena PHK atau dipaksa untuk resign, dengan sejumlah hak mereka yang masih tertahan, termasuk ijazah dan gaji.\
Baca Juga: Konawe Utara Tertinggi Angka Kelahiran Remaja, BKKBN Sultra Sarankan Nikah Minimal 21 Tahun
“Sudah banyak sekitar 50 orang yang kami terima keluhannya, mulai dari yang di-PHK hingga yang dipaksa resign meskipun ijazah dan gajinya ditahan. Manajemen ini sudah seperti perbudakan,” ujar Lino.
Lino juga mengkritisi beberapa kebijakan Toko Damai yang dianggap tidak jelas. Dia menyebut salah satunya adalah kewajiban karyawan untuk mengganti barang yang rusak di toko.
“Kami akan terus mengawal masalah ini sampai hak-hak pekerja dikembalikan,” tambah Lino.
Sementara itu, Kepala Bidang Miniatur Tenaga Kerja Disnaker Kota Kendari, Ilham, menjelaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan hanya diperbolehkan selama pekerja masih bekerja di perusahaan tersebut.
Penahanan ijazah, menurut Ilham, bertujuan untuk menjamin kewajiban pekerja selama masih bekerja. “Namun, ketika pekerja berhenti atau di-PHK, maka ijazah tersebut harus segera dikembalikan,” jelas Ilham. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS