Tokoh Masyarakat Bakal Dilibatkan Basmi Peredaran Miras

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Selasa, 01 September 2020  /  11:07 am

Kapolsek Rumbia, IPTU Rio Pratama Hidayat, S.Tr.K, PS saat dikunjungi awak media. Foto: Hir/Telisik

BOMBANA, TELISIK.ID - Dengan melibatkan tokoh masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia, Kabupaten Bombana, optimis upaya membasmi peredaran minum keras di tengah masyarakat akan sukses.

Hal itu diungkapkan PS. Kapolsek Rumbia, IPTU Rio Pratama Hidayat S. Tr.K saat ditemui Telisik.id. Menurutnya, peran tokoh masyarakat sangat penting dalam menciptakan Wonua Bombana lebih maju tanpa adanya gangguan.

Kata Rio, di wilayah hukum Bombana khususnya ibukota kabupaten dan sekitarnya, pelaku tindak kriminal dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Untuk itu, pihaknya bakal beri efek jera bila ke depan mendapati masyarakat binaannya mengkonsumsi dan memproduksi miras.

“Tokoh masyarakat memiliki peran penting dan lebih dekat dengan warganya. Jadi nantinya kami akan libatkan mereka dalam menumpas penyakit-penyakit masyarakat yang kerap meresahkan," kata Rio Kepada Telisik.id, Selasa (1/9/2020).

"Masyarakat akan menjadi teman dalam memberikan informasi ke kita untuk menjaga Kamtibmas. Kalau lingkungan aman, maka pasti daerah akan maju karena aktivitas keseharian (ekonomi) tidak terganggu,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Poleang Barat ini juga menegaskan, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada warga di wilayah hukumnya, tentang pentingnya menjaga keamanan yang kondusif.

Baca juga: Upayakan Honorer K2 jadi ASN, Bupati Bersurat ke Presiden

"Kita sama-sama jaga lingkungan kita agar tetap damai dan aman. Jika ada yang melihat ada yang lagi miras, silakan laporkan, kami akan tindaki," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Bombana saat ditemui beberapa waktu lalu pun menegaskan bahwa akar dari segala tindak kriminal baik terhadap anak, perempuan, KDRT, pembunuhan serta kasus pidana lainnya semua berawal dari miras.

AKBP Andi Herman, S.IK mengeluhkan upaya pencegahan miras sebab di usia Kabupaten Bombana yang telah mencapai usia 16 tahun, belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman keras.

"Susah kami ambil tindakan lebih karena Perda miras juga belum ada hingga saat ini. Jadi kami hanya akan tangkap dan musnahkan saja," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bombana Arsyad mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang miras sebelumnya telah dibahas.

"Dulu memang kami sudah pernah bahas, tapi belum pernah selesai karena masih banyak perdebatan. Tapi ke depan kami upayakan untuk di-perda-kan," singkatnya.

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali