Transaksi Surat Berharga Sejak 1999, Bos Tol Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Rp 103 Triliun

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 06 Maret 2025  /  1:49 pm

Jusuf Hamka (kiri) gugat Hary Tanoesoedibjo (kanan) Rp 103 triliun terkait transaksi surat berharga. Foto: Repro CNBC Indonesia/Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol yang dipimpin oleh Jusuf Hamka, mengajukan gugatan hukum terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Gugatan ini menyeret nama Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, dan beberapa pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.

Dalam gugatan ini, CMNP menuntut ganti rugi sebesar Rp 103 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini berkaitan dengan transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999. CMNP menuduh para tergugat menyebabkan kerugian finansial besar terhadap perusahaan.

Selain Hary Tanoesoedibjo, beberapa pihak lain juga menjadi tergugat dalam kasus ini. Mereka adalah PT MNC Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi. CMNP meminta pengadilan menyita aset para tergugat sebagai jaminan dalam kasus ini.

CMNP menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait transaksi surat berharga tersebut. Mereka menilai bahwa transaksi tersebut merugikan perusahaan dan perlu diselesaikan secara hukum.

"Benar. CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," dalam keterangan CMNP, seperti dikutip dari CNBC (6/3/2025).

Baca Juga: Ada Putra Wakatobi Sulawesi Tenggara dan Eks Ketua AJI, 9 Anggota Dewan Pers 2025-2028

Sementara itu, pihak MNC Asia Holding Tbk membantah tuduhan yang diajukan oleh CMNP. Mereka menyatakan bahwa BHIT tidak seharusnya menjadi pihak yang digugat dalam kasus ini.

Menurut mereka, gugatan seharusnya dialamatkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata direksi BHIT dalam keterbukaan pada Rabu (5/3/2025).

Pihak BHIT menjelaskan bahwa PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam transaksi tersebut. Mereka menegaskan bahwa sejak 12 Mei 1999, MNC tidak lagi memiliki keterlibatan dalam transaksi NCD tersebut.

"Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha MNC Asia Holding pada saat itu, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan," tambah pernyataan dari MNC Asia Holding.

BHIT juga menegaskan bahwa setelah transaksi dilakukan, seluruh komunikasi terkait NCD dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Mereka menyatakan bahwa CMNP menerima berbagai konfirmasi dari Unibank mengenai legalitas surat berharga tersebut.

"Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank," jelas MNC Asia Holding dalam keterangannya.

Lebih lanjut, BHIT menjelaskan bahwa Unibank mengalami likuidasi pada tahun 2001, yang mengakibatkan Unibank gagal membayar kewajiban terhadap CMNP.

"Bahwa 2 tahun 5 bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP," ungkap manajemen BHIT.

Manajemen BHIT juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh CMNP terkesan dipaksakan karena Unibank-lah yang seharusnya bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Mereka menilai bahwa MNC Asia Holding tidak memiliki kewajiban dalam permasalahan ini.

Baca Juga: Viral Anak Wakapolres Bongkar Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Agriati Yulin Mus, Chat Mesra Terkuak

"Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan," tambah manajemen BHIT.

BHIT juga menyoroti adanya kemungkinan pihak lain yang memiliki motif tertentu di balik gugatan ini. Mereka menduga bahwa seseorang dengan inisial JH memiliki peran dalam mendorong gugatan dengan nilai fantastis ini.

"Manajemen BHIT melanjutkan bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, BHIT menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras," kata pihak BHIT.

Polemik gugatan antara CMNP dan MNC Asia Holding ini masih bergulir. Pengadilan akan menentukan apakah tuntutan CMNP memiliki dasar hukum yang kuat atau justru salah sasaran. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS