Ketika Routa Konawe Digerus Konsesi Tambang PT SCM Tanpa Permisi ke Masyarakat Adat

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 16 Mei 2026
0 dilihat
Ketika Routa Konawe Digerus Konsesi Tambang PT SCM Tanpa Permisi ke Masyarakat Adat
Masyarakat adat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe memetakan lahan adat. Foto: Ist

" Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tanah bukan sekadar hamparan. Ia punya nama, punya sejarah, dan punya ingatan kolektif. Bagi sebagian pihak luar, kawasan ini kerap dibaca sebagai “lahan potensial” dalam peta investasi. Namun bagi Masyarakat Hukum Adat Tolaki, ia adalah ruang hidup yang diwariskan, bukan ditawarkan "

KONAWE, TELISIK.ID - Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tanah bukan sekadar hamparan. Ia punya nama, punya sejarah, dan punya ingatan kolektif. Bagi sebagian pihak luar, kawasan ini kerap dibaca sebagai “lahan potensial” dalam peta investasi. Namun bagi Masyarakat Hukum Adat Tolaki, ia adalah ruang hidup yang diwariskan, bukan ditawarkan.

Di sana ada Wawo Raha, kampung lama yang kini tak lagi dihuni, tetapi jejaknya masih berdiri lewat pohon-pohon kelapa yang menjadi saksi sejarah. Ada Anohoma, bekas tanah garapan yang kembali menghutan, namun hak atasnya tak pernah gugur. Ada A Laa, sungai tempat praktik adat Petengi Ano dijalankan dengan aturan turun-temurun. Ada Epe dan Arano, wilayah perairan yang tak bisa dimasuki sembarang orang tanpa hak adat. Ada Walaka, tanah komunal penyangga generasi.

Belakangan, masyarakat juga menegaskan kembali Parubada, Epe, Taparang Teo, Tula-tula, Teo, Mea, dan Parujongka sebagai satu kesatuan teritori adat yang tak terpisahkan dari Routa. Routa tidak pernah kosong. Ia penuh jejak.

Beberapa waktu terakhir, warga adat memasang spanduk di titik-titik strategis wilayah mereka. Terpasang di Parubada, berdiri di jalur menuju Epe, terlihat di sekitar Mea dan Tula-tula. Tulisan di atasnya sederhana: “Ini Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Tolaki.”

Bagi sebagian orang, itu hanya kain bertuliskan klaim. Namun bagi masyarakat adat, itu adalah pernyataan sakralnya martabat.

Baca Juga: ANTAM dan Pemkab Konawe Utara Sinkronkan Program PPM dengan Pembangunan Daerah

Selama bertahun-tahun, peta konsesi perusahaan tambang PT Sulawasi Cahaya Mineral (PT SCM) ditengarai datang tanpa bertanya. Garis ditarik tanpa musyawarah adat. Izin terbit tanpa persetujuan bebas dan didahului informasi yang memadai bagi masyarakat adat. Spanduk menjadi cara paling damai untuk mengatakan: mereka ada, sejak nenek moyang.

Pemasangan penanda wilayah bukan tindakan spontan tanpa arah. Ia bagian dari upaya pemulihan hak komunitas. Masyarakat mulai memetakan ulang batas adat secara partisipatif. Sejarah lisan didokumentasikan. Situs adat diinventarisasi. Tapparan Teo, Mea, Epe, Parubada, Parujongka, Tula-tula, dan Teo ditegaskan sebagai satu kesatuan ruang hidup.

Kesadaran mereka sederhana: Jika tidak ditandai, ruang hidup bisa dianggap kosong.

Jika tidak disebut, sejarah bisa dianggap tak pernah ada. Spanduk itu bukan ancaman. Ia pengingat.

Gerakan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia diperkuat oleh dokumen kelembagaan formal.

Melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2026, Lembaga Adat Tolaki menegaskan penguatan dan perlindungan wilayah adat Routa. Dokumen tersebut mengakui eksistensi masyarakat adat Tolaki, legitimasi konstitusional masyarakat adat, serta hak-hak ruang hidup mereka.

Selain itu, SK Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara Nomor 003 Tahun 2026 menetapkan wilayah adat Routa secara administratif dan konstitusional, sekaligus menjadi dasar pemetaan partisipatif atas ekspansi korporasi tambang.

Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat Routa bukan klaim baru akibat konflik, melainkan realitas historis dan sosial yang memiliki dasar kelembagaan nyata.

Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan bukanlah upaya mencari pertentangan, melainkan ikhtiar mempertahankan martabat dan hak yang telah diwariskan turun-temurun.

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya ingin wilayah adat kami dihormati. Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, Taparang Teo, dan seluruh ruang hidup adat tidak boleh dianggap kosong.” terangnya, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, penyebutan nama-nama wilayah itu bukan sekadar daftar geografis, melainkan penegasan identitas dan sejarah kolektif yang melekat pada tanah tersebut.

Sekretaris Jenderal Komunitas Adat Tolaki, Jumran menambahkan, diamnya masyarakat adat justru bisa menjadi awal dari penghapusan sejarah secara perlahan. Karena itu, langkah-langkah penguatan internal terus dilakukan, mulai dari pendokumentasian wilayah hingga pemasangan penanda adat.

“Kalau masyarakat adat diam, sejarah mereka bisa dihapus perlahan. Karena itu kami mendokumentasikan wilayah, memasang penanda adat, dan memperkuat organisasi agar generasi berikutnya tahu bahwa tanah ini punya pemilik sejarah.” imbuhnya

Di tingkat akar rumput, suara para petani adat memperlihatkan kedalaman ikatan mereka dengan ruang hidupnya. Seorang petani, Udin menuturkan bahwa hubungan mereka dengan tanah bukanlah relasi yang baru tumbuh.

“Kami berkebun di sini sejak orang tua kami dan nenek moyang kami masih hidup. Sungai, kebun, dan hutan ini bukan barang baru bagi kami. Ini tempat kami bertahan hidup. Spanduk itu sederhana, tapi bagi kami itu tanda harga diri," tegasnya.

Baca Juga: Pertamina Tambah 392.910 Tabung LPG 3 Kg di Sulawesi Selama Long Weekend

Pernyataan-pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa bagi masyarakat adat Routa, tanah bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang sejarah, identitas, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa dipisahkan dari jati diri mereka.

Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Unsur-unsurnya jelas: komunitas yang masih hidup, wilayah adat, hukum adat yang dijalankan, serta kelembagaan adat yang berfungsi.

Penegasan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara sejalan dengan Putusan Putusan MK 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 memperkuat pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Regulasi ini menegaskan bahwa hukum adat yang masih dijalankan dan memiliki hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan wajib diakui dan dilibatkan secara bermakna dalam kebijakan yang menyangkut ruang hidupnya.

Praktik seperti Petengi Ano, pengaturan Epe dan Arano di Taparang Teo, serta sistem penguasaan Waworaha dan Anahoma menunjukkan bahwa hukum adat di Routa bukan simbolik, melainkan living law.

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga