Uang Hadiah Pendaftaran Lomba 17 Agustus Diharamkan MUI, Begini Alasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 12 Agustus 2026  /  11:08 am

MUI membolehkan lomba 17 Agustus, tetapi mengharamkan uang pendaftaran peserta untuk hadiah pemenang. Foto: Repro Pegadaian

JAKARTA, TELISIK.ID - MUI mengingatkan lomba 17 Agustus boleh digelar, tetapi uang pendaftaran peserta untuk hadiah pemenang diharamkan karena termasuk praktik judi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan batasan syariat dalam penyelenggaraan berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kiai Muiz Ali, perlombaan untuk memeriahkan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana melatih ketangkasan dan kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.

Namun, panitia perlu memperhatikan mekanisme pembiayaan, terutama ketika lomba memungut biaya pendaftaran sekaligus menyediakan hadiah bagi para pemenang.

Kiai Muiz Ali menegaskan, uang pendaftaran peserta tidak boleh dikumpulkan lalu digunakan sebagai sumber dana hadiah. Menurutnya, mekanisme tersebut termasuk praktik judi atau qimar yang diharamkan dalam Islam.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, kepada MUI Digital, dilansir telisik.id, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Heboh Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Begini Faktanya

Ia kemudian memberikan catatan terhadap perlombaan yang menyediakan hadiah. Menurutnya, panitia harus memastikan hadiah tidak berasal dari uang yang dikumpulkan dari peserta.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Uang Pendaftaran Tidak untuk Hadiah

Kiai Muiz Ali menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya kemungkinan peserta mengalami keuntungan atau kerugian dari uang yang dikeluarkan untuk mengikuti perlombaan.

Ia mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang menjelaskan mengenai permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi tidak pasti antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi.

Menurut penjelasan tersebut, mekanisme permainan semacam itu masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, panitia lomba 17 Agustus perlu memperhatikan sumber dana hadiah sejak awal penyelenggaraan. Uang pendaftaran peserta tidak boleh dijadikan bagian dari dana yang diberikan kepada pemenang.

Hadiah dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak menjadikan peserta sebagai pihak yang mempertaruhkan uangnya. MUI menyebut sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga sebagai beberapa alternatif sumber dana hadiah.

Sumber dana tersebut dapat digunakan untuk menyediakan hadiah tanpa mengambil uang pendaftaran peserta sebagai dana yang diperebutkan dalam perlombaan.

Lomba Agustusan Tetap Boleh

MUI tidak melarang masyarakat menggelar perlombaan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Yang menjadi perhatian adalah mekanisme perlombaan dan sumber dana hadiah.

Lomba tanpa hadiah, seperti lomba lari atau perlombaan ketangkasan lainnya, pada dasarnya diperbolehkan secara mutlak berdasarkan penjelasan yang disampaikan Kiai Muiz Ali.

Sementara untuk perlombaan yang menyediakan hadiah, panitia perlu memastikan sumber hadiah tidak berasal dari uang pendaftaran peserta. Hal tersebut menjadi pembeda antara perlombaan yang diperbolehkan dan mekanisme yang dinilai mengandung unsur qimar.

Baca Juga: Bahlil dan Purbaya Kompak Tak Mau Ganggu Harga BBM Subsidi, Punya Anggaran Cadangan

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memeriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui berbagai perlombaan. Panitia hanya perlu memperhatikan tata cara penyelenggaraan agar tidak menggunakan uang peserta sebagai sumber hadiah.

Ketentuan tersebut dapat menjadi perhatian bagi panitia lomba di lingkungan masyarakat, sekolah, komunitas, maupun kelompok yang mengadakan kegiatan Agustusan.

MUI juga mengingatkan agar penyelenggara memahami ketentuan fikih sebelum menetapkan biaya pendaftaran dan hadiah. Dengan begitu, kegiatan perlombaan dapat berlangsung sesuai dengan mekanisme yang diperbolehkan.

Intinya, lomba 17 Agustus diperbolehkan, tetapi uang pendaftaran peserta yang dikumpulkan untuk dijadikan hadiah bagi pemenang diharamkan MUI karena dinilai termasuk praktik judi atau qimar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS