Ungkap Kerugian Negara Tim Ahli Politeknik Bandung Bor 20 Titik di Talud Bandara Kolaka Utara
Reporter Kolaka Utara
Senin, 07 Agustus 2023 / 9:40 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara, terus mendalami besaran nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandara udara (bandara) tahun 2020-2021.
Usai menetapkan tiga orang tersangka masing berinisial J, JM dan SL. Kejari Kolaka Utara kembali menggerahkan tim ahli untuk melakukan pengeboran sejumlah titik di sepanjang 1.650 meter tanggul (talud) bandara, Senin (7/8/2023).
Berdasarkan surat tugas penyidikan, Korps Adhyaksa menggandeng tim ahli dari Politeknik Bandung sebanyak 10 orang yang dipimpin langsung Iskandar sebagai ketua.
Baca Juga: Anggaran Pembangunan Tambat Labuh di Kolaka Utara Geser ke Perubahan 2023
Tim ahli dalam menjalankan tugas pengeboran ditemani Ketua Tim Penyidik Kejari Kolaka Utara, Supritson dan jajaran. Tampak pula di lokasi beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Supritson sendiri,belum dapat memberikan keterangan resmi terkait kegiatan penyidikan yang dilakukan di lokasi bandara.
Meski demikian, pengeboran talud lahan bandara yang terletak di Desa Lametuna dan Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha itu dilakukan di 20 titik. Hasil dari pemeriksaan akan dibawa ke laboratorium.
"Kami upayakan lekas selesai. Maksimal dua hari kerja," terangnya.
Pengeboran di sepanjang garis pantai tersebut bertujuan untuk mengetahui rata-rata kedalaman tanggul yang dikerjakan. Tim ahli juga melakukan pengukuran panjang talud yang alami kerusakan di sejumlah titik.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo menuturkan, tim ahli yang diterjunkan ke lapangan berkompeten soal pengerjaan talud. Pengeboran dilakukan untuk mengetahui pasti kedalaman tiang pancang yang ditancap di sepanjang tanggul yang dikerjakan.
Baca Juga: Miris, Belasan Desa di Sejumlah Kecamatan Kolaka Utara Kesulitan Air Bersih
Selain tiga orang tersangka, Henderina tak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bandara. Pihaknya masih terus bekerja melengkapi bukti-bukti penunjang sebelum menjerat calon tersangka lainnya.
"Kalau kasus seperti ini kan tidak mungkin kalau hanya tiga tersangka. Kita lihat pengembangannya, bisa 5, bisa 20 juga, misal. Kita tunggu saja ke depan perkembangan kasusnya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, nilai proyek pembangunan talud bandara Kolaka Utara mencapai Rp 41 miliar. proyek itu dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS