UPBU Sugimanuru Muna Barat Edukasi Keamanan Penerbangan
Reporter Muna Barat
Minggu, 15 September 2024 / 4:37 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Perhubungan Nasional ke-54, Bandara Sugimanuru, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mengadakan kegiatan edukasi tentang keamanan penerbangan pada Minggu (15/9/2024).
Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai prosedur dan tata cara keamanan dalam penerbangan.
Pantauan telisik.id, perayaan HUT Perhubungan ke-54 dihadiri oleh Pj Bupati Muna Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Dandim 1416 Muna, Kapolres Muna yang diwakili oleh Kapolsek Kusambi, Camat Kusambi, serta Kepala UPBU dan pegawai Bandara Sugimanuru. Masyarakat setempat juga turut hadir dalam acara tersebut.
Berbagai kegiatan diadakan termasuk senam sehat yang diikuti oleh peserta dan disertai dengan doorprize, pelayanan pemeriksaan kesehatan, donor darah, serta kuis seputar informasi penerbangan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dalam penerbangan.
Baca Juga: Akses Internet Cepat Hadir di Sekolah Terpencil Kota Baubau
Kepala UPBU Sugimanuru, Mohammad Khusnudin, menjelaskan bahwa kuis dan edukasi tersebut merupakan upaya untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur keamanan penerbangan. Ia menjelaskan beberapa aturan penting, antara lain:
• Penumpang diminta untuk mengeluarkan barang-barang seperti mantel jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, dan barang-barang logam saat pemeriksaan melalui X-ray. Laptop dan barang elektronik lainnya juga harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa terpisah.
• Cairan aerosol harus dikeluarkan dan diperiksa melalui X-ray.
• Penumpang dilarang membawa bagasi titipan dari orang lain untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan kasus kriminal.
• Larangan membawa senjata api, benda tajam, benda tumpul, bahan berbahaya seperti korosif, oksidasi, radioaktif, beracun, mudah terbakar, serta bahan peledak.
Hal tersebut diatur berdasarkan SKEP 2765/XII/2010 tentang tata cara pemeriksaan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan perseorangan.
Baca Juga: Wanita di Kolaka Tewas Tergantung di Pohon Cokelat
Khusnudin juga mengingatkan bahwa bercanda tentang bom atau melakukan kegiatan berbahaya seperti bermain layang-layang, menerbangkan drone, atau balon udara di kawasan penerbangan merupakan pelanggaran.
Semua aturan ini diatur dalam KM 39 tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai keamanan penerbangan. Sementara kami terus berkoordinasi dengan maskapai seperti Trans Nusa, edukasi seperti ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya mengikuti prosedur keamanan,” ungkap Khusnudin.
Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat mempersiapkan masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi aturan keamanan penerbangan, sehingga dapat menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan udara. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS