Urgensi Tata Ruang di Era Pengembangan Wilayah Kota
Penulis
Sabtu, 30 Januari 2021 / 1:37 pm
Oleh: Winarno
Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Universitas Halu Oleo
KOTA sebagai pusat perekonomian wilayah memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan. Pembangunan dan pengembangan kota telah dipilih sebagai langkah guna berdaya saing tinggi.
Potret spasial wilayah dari tahun ke tahun, Indonesia berada pada era pembangunan dan pengembangan kota yang mana terjadi perubahan tatanan pembangunan kota yang begitu meningkat. Pembangunan infrastruktur pun didorong guna menyokong stabilitas ekonomi daerah.
Mengarah pada terwujudnya kota-kota yang berdaya saing tinggi, pembangunan infrastuktur kota merupakan syarat mutlak yang harus dikembangkan. Konkurensi penanaman modal oleh oknum pengusaha untuk membangun beberapa manufaktur sebagai penyokong produktifitas dan dinamika kota dapat terjadi ketika kota memiliki infrastruktur yang memadai.
Ini bukan wacana atau mimpi bagi negara maritim yang seyogyanya memiliki perencanaan pembangunan kota tersendiri di masing-masing pulau.
Apakah kita memiliki kota seperti itu? Ya! Indonesia memiliki beberapa kota yang berdaya saing di kawasan Asia Tenggara. Kota-kota metropolitan semisal Jakarta, Bandung, Surabaya, Palembang bahkan Makassar sudah acapkali meraih penghargaan baik nasional maupun mancanegara.
Namun, apakah kita mengetahui bahwa penataan sebahagian dari kota tersebut mengalami problem yang rumit?
Kita ambil contoh Jakarta, guna mengatasi kemacetan arus lalu lintas di kota yang begitu padat, pemerintah kota harus mengelontorkan dana triliunan untuk membangun jalan tool ataupun Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Sama halnya dengan Surabaya, dan bandung yang masih diperhadapkan dengan fenomena yang sama.
Hal ini menimbulkan inefisiensi di dalam kehidupan kota, boros waktu, tenaga dan biaya serta meningkatkan stres bagi masyarakat. Berapa biaya yang harus kita keluarkan untuk mengatasi masalah ini? Salah satu alasannya terletak pada perencanaan penataan ruang
Kota Makassar dengan julukan kota dunia. Pembangunan mall Makassar Town Square yang berada di kawasan pendidikan terpadu justru banyak menimbulkan dampak baru. Ruko-ruko menjamur di sekitarnya menyebabkan ruang terbuka hijau semakin kurang, sehingga daya resap tanah ikut berkurang dan berakhir banjir. Ini akibat tidak mengindahkan pola ruang yang termuat dalam RTRW Kota Makasar.
Baca juga: Kepastian Hukum Pilkada 2022 dan 2023
Pentingnya rencana tata ruang dalam pembangunan dan pengembangan kota bukanlah suatu riset lagi yang masih tanda tanya. Ini prioritas dalam pembangunan dan pengembangan kota. Mengingat proses terbentuknya, banyak kota pada awalnya tidaklah memiliki perencanaan tata ruang yang matang.
Ada kota yang terbentuk secara alamiah akibat kegiatan ekonomi, kota juga bisa dibentuk oleh kepentingan segelintir stakeholder, bahkan di negara negara jajahan seperti Indonesia, kota pada mulanya terbentuk akibat sejarah penindasan oleh negara penjajah seperti kota Ambon dan Batavia.
Sehingga ada yang menilai bahwa pembangunan kota Indonesia seakan berjalan pada kompleksitas sindrom post kolonialisme. Sebagian kota-kota di negeri ini adalah warisan dari kolonial, yang ditata hanya untuk kepentingan ekonomi-politik sesaat para penjajah ketika itu.
Indonesia mengahadapi era pertumbuhan dan pengembangan kota. Ambisi pemerintah dalam pembangunan wilayah kota tertuang dalam sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang dicanangkan sejak 5 tahun terakhir yakni pembangunan 10 kota baru.
Manifestasi dari rencana ini adalah proyek pengembangan perkotaan nasional atau National Urban Development Project (NUDP) hingga 2020 sebanyak 15 kota yang diskenario oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek pengembangan perkotaan nasional ini dilanjutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN untuk 5 (lima) tahun ke depan termasuk pemindahan ibu kota di Kalimantan Timur.
Berbagai dampak yang akan timbul dari proyek tersebut adalah aktivitas ekonomi ikutan (sektor informal), penanaman modal oleh investor baru untuk pembangunan manufaktur di kota tersebut, serta spasial urbanisasi yang tak terhindarkan.
Masa pandemi 2020 menyebabkan penundaan pembangunan kota kota yang dicanangkan tersebut. Inilah momentum yang tepat untuk mematangkan kembali rencana tata ruang kota untuk menghindari problem berkepanjangan.
Rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Baca juga: Bang, Pendemokrasian Polri
Kita memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang seharusnya sangat ideal untuk di implementasikan di negeri maritim yang masih memiliki space di tiap-tiap pulau. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga unsur dalam konteks penataan ruang ini yang seharusnya dijadikan regulasi yang implementatif dalam pembangunan kota.
Unsur-unsur penting tentang konteks penataan ruang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan bisa di implementasikan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah kota khususnya indonesia dalam National Urban Development Project (NUDP) antara lain sebagi berikut.
Perencaan Tata Ruang
Bahwa pada setiap pembangunan diperkotaan atau rencana kota baru harus mengedepankan peruntukan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Hal yang sering ditemukan yaitu distorsi antara dokumen yang tertera dalam RTRW dan RDTR dengan kenyataan di lapangan.
Ini disebabkan perencanaan tata ruang yang masih dicampuri suatu kepentingan kaum elit, baik itu penguasa, legislatif atau pengusaha asing yang tidak mengedepankan kepentingan ruang, keselamatan publik dan dampak lingkungan.
Pemanfaatan Ruang
Kita harus komitmen dan patuh dengan adanya pola ruang yang mengatur setiap wilayah. Sasaran pembangunan dan pengembangan wilayah kota adalah penggunaan kawasan untuk penempatan struktur ruang. Untuk menjaga keseimbangan lingkungan pembangunan perlu memperhatikan peruntukan kawasan, apakah itu sebagai kawasan lindung, kawasan budidaya dan Area Pemanfaatan Lain (APL)
Pengendalian dan Pemanfaatan Lingkungan
Dalam pembangunan kota sesuatu yang sulit dihindari jika diperhadapkan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan sehingga acapkali terjadi penurunan fungsi lahan dan peruntukan kawasan.
Namun sangat disayangkan jika pembangunan dilakukan akibat syahwat politik semata dan miskin studi kelayakan sehingga sangat merugikan berbagai elemen.
Inilah fungsi hukum yang perlu dikaji kembali. Jika Hukum diibaratkan pisau, tak cukup jika hanya diasah tanpa memperhatikan kepada siapa bagian yang tajam tersebut digunakan.
Pembangunan dan pengembangan kota memang masih sangat diperlukan namun bukanlah segala-galanya. Masih ada banyak aspek lain yang juga harus dikembangkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan produktivitas kota. (*)