Konflik PT AKP dan Serikat Buruh Berakhir, Sekretaris SBIB Konut Minta Maaf

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 18 Desember 2025
0 dilihat
Konflik PT AKP dan Serikat Buruh Berakhir, Sekretaris SBIB Konut Minta Maaf
Sekretaris SBIB DPC Konut, Endang Saputra (baju putih) bersama tiga rekannya saat mengklarifikasi dan memohon maaf atas aksi damai yang dilakukan sepanjang Juli hingga Oktober 2025, Kamis (18/12/2025). Foto: Ist.

" Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) DPC Konawe Utara menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) atas aksi damai yang terjadi sepanjang Juli hingga Oktober 2025 dan dinilai menimbulkan kerusakan serta kerugian perusahaan "

KENDARI, TELISIK.ID - Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) DPC Konawe Utara menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) atas aksi damai yang terjadi sepanjang Juli hingga Oktober 2025 dan dinilai menimbulkan kerusakan serta kerugian perusahaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris SBIB DPC Konawe Utara, Endang Saputra, kepada media pada Selasa (17/12/2025).

Endang mengklarifikasi aksi unjuk rasa pada 7 Juli dan 4 Oktober 2025 merupakan kelalaian lembaganya karena tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) demonstrasi.  

Ia menyebut, saat aksi berlangsung, SBIB tidak menyampaikan pemberitahuan atau surat resmi kepada manajemen PT AKP sebelum mengklarifikasi persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

“Dalam kesempatan ini, secara individu dan kelembagaan, kami dari Serikat Buruh Indonesia Bersatu DPC Konawe Utara memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang kami lakukan, khususnya kepada Bapak Recky, Oka, Stenly Rahman dan saudara Aldy, serta seluruh jajaran manajemen PT AKP Konawe Utara,” ujar Endang.

Baca Juga: Nikmati Sate Kulit dan Tomyam Ala Waris Food, Kuliner Angkringan Berkonsep Korea di Kota Kendari

Ia juga mengakui aksi tersebut terkesan terburu-buru dan tidak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Akibat kelalaian tersebut, kata Endang, perusahaan harus menanggung kerusakan yang berdampak langsung pada kemampuan operasional serta menimbulkan biaya tambahan.

“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan perusahaan, baik PT AKP maupun perusahaan lain di Konawe Utara. Kami siap menerima konsekuensi dan berjanji akan mengedepankan musyawarah apabila terdapat permasalahan di tempat kerja,” ujarnya.

Selain itu, Endang juga meluruskan tuntutan aksi damai yang digelar pada Kamis (11/12/2025) terkait empat orang yang ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara.  

Ia menegaskan bahwa keempat orang yang ditahan bukan karyawan PT AKP, melainkan pengurus SBIB yang tidak bekerja di perusahaan tersebut.

Endang bersama pengurus lainnya menyatakan sikap untuk mendukung dan mengawal jalannya aktivitas PT AKP serta perusahaan lain yang beroperasi di Konawe Utara.

“Kami berpendapat bahwa kehadiran perusahaan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Konawe Utara dan menopang sumber pendapatan masyarakat. Hal ini harus dijaga dengan baik dan disinergikan dengan peran SBIB DPC Konawe Utara,” pungkasnya.

Kronologi Konflik

Untuk diketahui, konflik ini bermula ketika pengurus serikat menerima informasi dari anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) terkait dugaan adanya larangan bagi pekerja untuk bergabung dengan serikat buruh saat penandatanganan kontrak kerja pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Keesokan harinya, Senin, 7 Juli 2025, puluhan anggota SBIB mendatangi manajemen PT AKP untuk melakukan klarifikasi atas dugaan larangan berserikat tersebut.  

Namun, pihak perusahaan tidak mengizinkan mereka masuk ke area kantor dengan alasan tidak adanya surat pemberitahuan resmi.

Pengurus SBIB atas nama Endang mengakui bahwa pihaknya memang tidak melayangkan surat pemberitahuan atau permohonan audiensi secara tertulis kepada manajemen perusahaan sebelum kedatangan tersebut.

Selanjutnya, anggota SBIB melakukan aksi dengan berdiam diri di sekitar jalan dan area masyarakat sekitar perusahaan, dengan harapan pihak manajemen bersedia menemui mereka. Namun hingga saat itu, tidak ada perwakilan manajemen yang menemui massa aksi.

Sekitar sepekan kemudian, Endang bersama delapan buruh lainnya menerima panggilan dari Polda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh PT AKP.  

Dalam laporan tersebut, mereka diduga telah menghalangi aktivitas pertambangan perusahaan.

Mengetahui adanya pemanggilan tersebut, ratusan anggota SBIB menggelar aksi damai di lingkungan PT AKP pada Sabtu, 4 Oktober 2025.  

Baca Juga: Jadwal KMP Bahteramas Rute Kendari-Langara, Periode 19-27 Desember 2025

Dalam aksi itu, para pengurus SBIB menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen perusahaan atas kelalaian yang dinilai telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil.

Selanjutnya, ratusan anggota SBIB kembali menggelar aksi damai di Mapolda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 11 Desember 2025. Dalam aksinya, mereka menuntut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta penangguhan penahanan terhadap empat rekan mereka.

Pada 14 Desember 2025, Endang kembali menyurati manajemen PT AKP untuk mengajukan permohonan pertemuan dalam rangka menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas kelalaian yang terjadi.  

Permohonan tersebut disambut baik oleh pihak manajemen perusahaan dan dinyatakan tidak dipermasalahkan, namun penyampaian permohonan maaf akan diteruskan terlebih dahulu kepada manajemen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AKP maupun Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan oleh SBIB DPC Konawe Utara. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga