Oleh: Hidayatullah, SH
Ketua Presidium JaDI Sultra
SAAT ini untuk penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas tidak mengatur adanya Pilkada di dua tahun tersebut.
Agenda politik tersebut baru akan berlangsung secara serentak pada November 2024, usai Pemilu nasional yang digelar pada April 2024. Pasca Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020, tidak ada lagi agenda politik pemilihan kepala daerah.
Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk Pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
