Usaha Ritel Terancam Ditutup jika Tak Terapkan Prokes

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Selasa, 13 Oktober 2020  /  8:11 am

Gerai belanja modern di Konawe diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

KONAWE, TELISIK.ID - Jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 baru di Konawe terus mengalami peningkatan dari hari ke hari. Ini membuat reaksi Pemerintah Kabupaten Konawe dan segera mengambil langkah-langkah antisipatif.

Kemarin, Sekda Konawe, Ferdinan Sapan mengatakan, penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 bakal menyasar semua tempat.

Ia menyebut, usaha seperti rumah makan, warung kopi, gerai belanja atau minimarket modern harus mewajibkan para pelanggan untuk menggunakan masker dan tentunya menyediakan fasilitas sesuai standar kesehatan COVID-19.

Baca juga: Rusman Tegaskan Penyambungan Pipa di Kontunaga Gratis

"Jadi pemilik usaha wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan mewajibkan kepada pelanggan agar memakai masker," tuturnya, Selasa (13/10/2020).

Pihaknya mengaku bakal mencabut izin dan menutup sementara usaha jika ada pemilik usaha yang tak mengindahkan instruksi tersebut. Apalagi kalau hal tersebut terjadi berulang-ulang.

"Pelayanan publik seperti itu jadi fokus kita karena sangat rentan penyebaran virus corona. Kalau itu terjadi berulang-ulang, bisa saja kita cabut izinnya, dan menutup sementara usaha itu," ungkapnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali

TOPICS