Usai Anies, Kapolri Ditantang Periksa Habib Rizieq Soal Kerumunan Massa

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Selasa, 17 November 2020  /  5:44 pm

Kapolri RI, Jenderal Polisi Idham Azis. Foto: Repro Jawa Pos

JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kerumunan massa pada acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Namun, pemanggilan terhadap Anies Baswedan ini dinilai belum bisa menjawab masalah pelanggaran protokol kesehatan penanganan COVID-19, jika Habib Rizieq belum diperiksa.

Untuk itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menantang Kapolri RI, Jenderal Polisi Idham Azis untuk memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Shihab.

“Selain Anies, yang harus dipanggil adalah Rizieq sebagai pembuat acara kerumunan massa. Jangan cuma Anies,” kata Neta lewat keterangan tertulis seperti yang dikutip Acuantoday.com, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Menkes Target 107 Juta Rakyat Indonesia Divaksin

Menurut Neta, alasan Kapolri diminta memanggil Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan itu, pada denda yang diterima oleh Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta dari Pemerintah DKI Jakarta.

“Anies sebenarnya sudah lebih dulu bertindak dengan cara memberikan denda Rp 50 juta kepada Rizieq yang dinilai telah melakukan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini, Selasa (17/11) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS