Usai Ditolak DPRD, LKPJ Pj Bupati Buton Kini Ditetapkan jadi Perda
Reporter
Rabu, 16 Agustus 2023 / 8:42 pm
BUTON, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Buton, akhirnya menetapkan LKPJ APBD Penjabat (Pj) Bupati Buton menjadi Perda setelah sebelumnya ditolak, Rabu (16/8/2023).
Penetapan LKPJ APBD Pj Bupati Buton digelar saat sidang paripurna, dihadiri Sekda Buton Asnawai Jamaludin. Sidang dipimpin Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia, Wakil Ketua I DPRD Buton La Ode Rafiun, Pj Bupati diwakili Sekda Buton Asnawi Jamaludin.
Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia menyampaikan, alasan pencabutan penolakan LKPJ Pj Bupati Buton di antaranya:
Baca Juga: Eks Bupati Buton Selatan Arusani Ditahan, Harta Rp 7 Miliar tapi Tak Ada Mobil
1. Demi menciptakan kondisivitas kemitraan yang produktif antara DPRD dan Pemda Buton, serta berkelanjutan pelaksanaan pembangunan, maka DPRD akan mencabut Keputusan DPRD nomor 10/DPRD/VI/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang penolakan perancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton.
2. Terkait dengan rekomendasi DPRD Buton yang disampaikan kepada pemda, maka pemda akan memberikan jawaban tertulis atas rekomendasi tersebut yang disampaikan dalam waktu dan kesempatan pertama.
3. Kedua belah pihak akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut di atas dan kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban paling lambat sebelum 18 Agustus 2023.
4. Apabila kesempatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembangunan daerah di Buton, maka Pj Bupati Buton segera menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi terkait Rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Baca Juga: Eks Bupati Buton Selatan Arusani Tersangka Dugaan Tipikor Bandara Kargo Tiba Di Lapas Baubau
La Ode Rafiun juga menegaskan saat rapat di BPKAD Sulawesi Tenggara, DPRD Buton resmi mencabut Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022. Saat sidang paripurna putusan pencabutan Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022, dibacakan Ketua Fraksi PKS La Yanto Joni.
“Dengan dicabutnya Raperda penolakan LKPJ APBD Buton tahun 2022, maka DPRD Buton akan segera melakukan pembahasan APBD Perubahan dalam waktu dekat ini," ujarnya
Ia menegaskan dengan dicabutnya surat nomor 10/DPRD/VI/2023 maka LKPJ APBD 2022 Pj Bupati Buton ditetapkan menjadi Perda tahun 2023. (B)
Penulis: Febriyani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS