Usai Pesta Miras, Wanita di Kendari Dilecehkan dan Dipaksa Telanjang di Semak-Semak

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 29 Agustus 2024  /  11:36 am

Ilustrasi pelecehan seksual (kiri), terduga pelaku RM (kanan) saat diamankan pihak berwajib. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita berinisial SM (25), menjadi korban pemerkosaan setelah berpesta minuman keras dengan beberapa orang. Kasus ini bermula ketika korban dijemput oleh terduga pelaku berinisial RM (28) di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (25/8/2024) malam.

Informasi yang dihimpun sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, diduga untuk berpesta miras bersama tiga orang lainnya.

Usai pesta tersebut, pelaku mengajak korban di area semak-semak. Setibanya di lokasi, pelaku memaksa korban untuk menanggalkan pakaiannya, namun korban menolak.

Pelaku bertindak kasar dengan mencekik leher korban hingga terluka. Merasa terancam, korban akhirnya menurut dan pelaku kemudian melakukan pemerkosaan.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah orang tuanya di daerah Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga: Remaja Wanita Disabilitas di Kendari jadi Korban Pemerkosaan dalam Kamar Mandi Masjid Kendari

Merasa tidak terima perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia, Senin (26/8/2024), pukul 22.30 Wita.

RM mengaku bahwa ia melakukan pemerkosaan dengan cara mencekik dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Pelaku juga mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena jatuh cinta pada korban.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap

Dari keterangan Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Kamis (29/8/2024), Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Dengan bukti permulaan yang cukup, tim akhirnya berhasil menemukan lokasi pelaku di wilayah Abeli, Kota Kendari. Pada hari Selasa (27/8/2024), sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku yang berusia 28 seorang wiraswasta, berhasil ditangkap.

"Pelaku kemudian diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan," tandas Haridin. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS