Tergiur Duit Rp 1,5 Juta, Pria ini Malah Masuk Bui

Aris Mantobua, telisik indonesia
Selasa, 31 Mei 2022
0 dilihat
Tergiur Duit Rp 1,5 Juta, Pria ini Malah Masuk Bui
Pelaku pengedar sabu terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Ia berhasil digagalkan dalam mengedarkan sabu setelah dijanji ang sebesar Rp 1,5 juta. Foto: Ist

" Penangkapan terhadap pelaku SR (42) dilakukan di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Gegara diimingi uang sejumlah Rp 1,5 juta, lelaki berinisial SR (42) nekat mengedarkan sabu. Polisi pun berhasil menangkapnya dan menggagalkan peredaran sabu seberat 10,43 gram, Minggu (29/5/2022).

Penangkapan terhadap pelaku SR (42) dilakukan di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap narkoba di seputaran Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Setelah mendapatkan informasi tersebut  tim dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sehingga pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap SR (42).

"Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku, polisi menemukan paket sabu di dalam saset bening di bungkus tissue, dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan," ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (31/5/2022).

Kemudian atas pengakuan pelaku kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, ia masih menyimpan 1 paket sabu di rumah temannya di sekitar Kelurahan Mangga Dua, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang dimaksud pelaku dan menemukan 1 paket sabu kembali.

Baca Juga: Polisi Buru Ketua Geng Motor Sadis

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,43 gram, 2 sendok sabu, 1 lembar tissue, 1 potongan lakban coklat, 1 saset kosong, 1 kepala bong, 1 Handphone merek Samsung dengan nomor sim.

Pelaku mengaku, dalam mengedarkan sabu-sabu dijanjikan imbalan Rp 1,5 juta rupiah dari temannya AC, apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Bermohon Tidak Ditahan

Pelaku mengenal lelaki AC sejak tahun 2013. Keberadaan lelaki AC sedang didalami oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga