Usai Sultra, Giliran JMSI Sumbar Lulus Verfak Dewan Pers

Kardin

Reporter

Senin, 08 Maret 2021  /  10:55 am

Usai Verfak Dewan Pers di Pengda JMSI Sumbar. Foto: Ist.

PADANG, TELISIK.ID - Dewan Pers (DP) kembali lakukan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat (Sumbar).

Secara nasional, JMSI Sumatera Barat merupakan pengurus daerah kelima yang diverifikasi secara faktual oleh DP.

Dari 19 keanggotaan yang diverifikasi, Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua anggota sekretariat, Irwan dan Fajar, 16 media dinyatakan memenuhi syarat. Demikian halnya dengan persyaratan legalitas pengurus daerah (Pengda).

"Setelah diteliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat telah memenuhi syarat. Untuk keanggotaan, telah melewati ambang batas minimal 10 keanggotaan media perusahan pers," ungkap Jamalul Insan usai lakukan verfak di kantor JMSI Sumbar, Minggu (7/3/2021) malam.

Jamal berpesan, JMSI Sumatera Barat aktif mendorong anggota untuk diverfak DP. Juga berperan aktif menciptakan iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.

Verfak JMSI Sumatera Barat ini dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba dan Novermal Yuska selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI.

Baca juga: Pesawat Tempur Milik TNI AU di Muna tak Terurus

Verfak sendiri dihadiri Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Aguswanto (sekretaris), Al imran (bendahara) serta pegurus lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, Herlina dan lainnya.

Dinyatakan lolos, Syahrial Azis mengucap syukur atas hasil yang dicapai. Dia menyebut, setelah dilantik 27 Desember 2019 lalu, pada 6 Maret 2021 kemarin, juga telah melaksanakan Rapat Kerja Daerah pertama dibuka oleh Wakil Gubernur Sumbar.

Sementara Sekretaris JMSI Sumbar, Aguswanto menambahkan, dari 19 anggota JMSI Sumbar, DP menyatakan, 4 media sudah terverifikasi secara faktual, sementara 4 media lainnya dinyatakan lulus administrasi DP.

Empat media lagi legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Pers khususnya pasal 3 yang mencantumkan jenis usaha media siber atau media online. Sisanya sebanyak 3 media lagi pada Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.

"Kita mengucapkan terima kasih pada Tim Verfak DP yang telah bersedia memverifikasi Pengda JMSI setelah mendarat di Bandara sekitar pukul 17.30 WIB. Kami langsung bawa ke Sekret JMSI untuk lakukan Verfak," kata Aguswanto.

"Alhamdulillah, dalam waktu 2,5 jam Verfak, JMSI Sumbar dinyatakan lolos. Terimakasih pada kawan-kawan anggota dan para pihak lain yang mendukung penuh Verfak ini," ujarnya menutup pernyataannya ke media jaringan JMSI se-Indonesia.

Untuk diketahui, jumlah Pengda JMSI yang telah dilakukan Verfak oleh DP hingga 7 Maret 2021 berjumlah 5 Pengda yakni Kepulauan Riau (Kepri), NTB, Sumut, Sultra dan Sumbar. Sementara Senin ini, (8/3/2021) akan dilakukan Verfak untuk Pengda JMSI Jawa Timur. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TOPICS