Utang Indonesia Tembus Rp7.879 Triliun pada Maret 2023
reporter
Minggu, 21 Mei 2023 / 7:39 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan mencatat utang Pemerintah sampai Maret 2023 mencapai Rp 7.879,7 triliun. Angka utang tersebut naik jika dibandingkan Februari 2023 yang sebesar Rp 7.861,68 triliun.
Sedangkan secara rasio, total utang tersebut telah mencapai 39,17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dikutip dari Liputan6.com
Adapun nilai utang pemerintah pada akhir Maret 2023 naik Rp17,39 triliun dari posisi akhir Februari 2023 sebesar Rp7.861,68 triliun dengan rasio 39,09 persen terhadap PDB. Begitu pula jika dibandingkan akhir Maret 2022, nilainya naik Rp826,57 triliun dari Rp7.052,5 triliun dengan rasio 40,39 persen terhadap PDB.
Utang pemerintah terbagi atas dua jenis, yakni obligasi atau surat berharga negara (SBN), plus pinjaman dari dalam dan luar negeri. Instrumen SBN masih mendominasi utang pemerintah yang mencapai 89,02 persen dengan nilai Rp7.013,58 triliun pada akhir Maret 2023.
Baca Juga: Perputaran Ekonomi Lebaran 2023 Diprediksi Capai Rp 240 Triliun
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara batas maksimum rasio utang terhadap PDB yakni 60 persen PDB. Sehingga utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali.
Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia mengalami penurunan di akhir Februari 2023 dengan USD 400,1 miliar atau setara Rp5.841 triliun (kurs Rp14.600). Sebelumnya, di Januari 2023 ULN Indonesia tercatat sebesar USD 404,6 miliar atau setara Rp5.907 triliun.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menuturkan perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan Utang Luar Negeri sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) maupun sektor swasta. Secara tahunan, posisi ULN Februari 2023 mengalami kontraksi sebesar 3,7 persen (yoy), lebih dalam daripada kontraksi 2,0 persen (yoy) pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, posisi ULN pemerintah pada Februari 2023 tercatat USD 192,3 miliar atau setara Rp2.807 triliun. Ini lebih rendah dibandingkan posisi bulan sebelumnya sebesar USD 194,3 miliar atau setara Rp2.836 triliun. Secara tahunan, ULN pemerintah mengalami kontraksi pertumbuhan yang lebih dalam, dari 2,5 persen (yoy) pada Januari 2023 menjadi 4,4 persen (yoy) pada Februari 2023.
Penggunaan ULN sendiri diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belaja prioritas, mengingat kedudukannya dalam APBN. Misalnya, dalam rangka menopang dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global.
Dukungan tersebut mencakup, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,0 persen dari total ULN pemerintah), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,8 persen), jasa pendidikan (16,7 persen), konstruksi (14,2 persen), serta jasa keuangan dan asuransi (10,4 persen).
"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah," ujar Erwin.
Melansir Djknkemenkeu.go.id, utang pemerintah menjadi isu yang sangat seksi, dan sering dibawa-bawa ke ranah politik. Beberapa pihak berpandangan, bahwa jumlah utang pemerintah saat ini sudah mengkhawatirkan dan meragukan kemampuan untuk membayarnya.
Namun, perlu diketahui, dalam melakukan dan mengelola utang/pinjaman, pemerintah mempunyai aturan main yaitu undang-undang, best practices dan prinsip kehatian-hatian (prudent). Hal penting yang juga perlu dipahami, bahwa utang tersebut digunakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional, disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI ketika membahas dan menetapkan APBN.
Pembangunan nasional membutuhkan dana yang besar, yang dicantumkan dalam APBN. Sumber penerimaan untuk mendanai pengeluaran APBN berasal dari Pendapatan Negara dan Penerimaan Pembiayaan. Pendapatan Negara berasal dari Perpajakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Sementara Penerimaan Pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan utang.
Selama kurun waktu 7 tahun (2015-2021), pengeluaran belanja dalam APBN terus meningkat, sebesar Rp 1.806,5 triliun (2015) menjadi Rp 2.750 triliun (2021). Pengeluaran belanja digunakan untuk Belanja Pemerintah Pusat serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Belanja Pemerintah Pusat dialokasikan kepada kementerian/lembaga.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan dana yang ditransfer ke pemda dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan menjadi pendapatan pemda yang bersangkutan.
Baca Juga: Sulit Ditemukan, Minyakita Numpuk di Gudang Produsen
Jika dianalisis APBN 2015-2021, terjadi perubahan yang siginifikan dalam postur APBN. Selama tahun 2015-2019, defisit APBN dikisaran 1,82 persen - 2,59 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan tahun 2018 dan 2019 mencapai titik terendah yaitu 1,82 persen dan 2,20 persen, jauh di bawah 3 persen yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Pada tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan yang signifikan terhadap defisit APBN yaitu 6,34 persen dan 5,7 persen. Peningkatan defisit tersebut dikarenakan menurunnya Pendapatan Negara dan terjadinya kenaikan Belanja Negara akibat pandemi COVID-19.
Kenaikan belanja tersebut untuk kesehatan, Perlindungan Sosial (Social Safety Net), program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Belanja kesehatan antara lain untuk penyedian fasilitas kesehatan dan penyediaan vaksin COVID-19. Perlindungan Sosial berupa Bantuan Sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Program PEN untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS