Viral, Masjid Fatimah Umar Dijual Pemilik Lahan Rp 2,5 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Reporter
Rabu, 17 Juli 2024 / 11:06 am
MAKASSAR, TELISIK.ID - Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa masjid tersebut akan dijual oleh pemilik lahan dengan harga Rp 2,5 miliar.
Masjid yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala ini, dibangun di atas lahan yang dimiliki oleh Hilda Rahman. Lahan tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu sebidang tanah kosong seluas 212 meter persegi dan sebidang tanah seluas 381 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya masjid.
Di lokasi masjid, terpampang spanduk yang menyatakan bahwa lahan tersebut dijual, lengkap dengan dua nomor sertifikat hak milik. Pengurus masjid berharap bahwa meskipun lahan tersebut dijual, fungsi masjid tidak akan berubah, seperti dilansir dari sindonews.com, Rabu (17/7/2024).
Mereka mengakui bahwa tanah tersebut milik Hilda Rahman dan tidak pernah diwakafkan. Masjid ini mulai dibangun pada tahun 1990-an oleh pemilik lahan saat itu. Pada awalnya, bangunan masjid ini hanya seukuran musala pada umumnya dan belum sebesar sekarang.
Masyarakat sekitar kemudian bergotong royong untuk menyempurnakan bangunan masjid hingga menjadi seperti yang terlihat saat ini.
Bersumber dari tribunnews.com, baru-baru ini, muncul kabar bahwa seorang calon pembeli dari Jakarta bersedia membeli tanah tersebut dan berencana untuk mewakafkannya bagi masyarakat.
Baca Juga: Warga Tuntut Perbaikan Pelayanan Puskesmas Kolono Timur Konawe Selatan
Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi. Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menyampaikan bahwa calon pembeli tersebut siap untuk mewakafkan tanah yang dibelinya sehingga masyarakat tetap dapat memanfaatkan masjid tersebut.
Menurut Ustaz Fakhrurrazi, pembicaraan awal dengan calon pembeli sudah dilakukan, dan ada komitmen untuk mewakafkan tanah tersebut. Calon pembeli juga mempersilakan warga untuk memanfaatkan masjid serta lahan kosong di belakangnya.
Ustaz Fakhrurrazi berencana bertemu dengan camat dan lurah setempat untuk memastikan semua persoalan terkait penjualan lahan ini terselesaikan.
Sebelumnya, Ustaz Fakhrurrazi telah bertemu dengan Ketua DMI Sulsel, Mayjen TNI (Purnawirawan) Andi Muhammad Bau Sawa, untuk membahas masalah ini. Pertemuan selanjutnya akan mempertemukan calon pembeli dengan Hilda Rahman, pemilik lahan.
Ustaz Fakhrurrazi juga berupaya meluruskan narasi bahwa yang dijual bukanlah masjid, melainkan tanah kosong di belakang masjid. Karena tanah kosong tersebut tidak memiliki akses, spanduk penjualan dipasang di depan masjid.
Dalam spanduk tersebut tidak ada narasi yang menyebutkan bahwa masjid dijual. Awalnya, masjid ini dibangun menggunakan uang pribadi pemilik lahan, namun pembangunan tidak selesai. Kendati demikian, sertifikat tanah tempat masjid berdiri tetap atas nama Hilda Rahman.
Pengurus masjid dan warga setempat mengakui kepemilikan tanah tersebut. Terdapat miskomunikasi antara pengurus masjid dan Hilda Rahman, dimana Hilda merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan masjid.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa tanah tersebut pernah ditawar seharga Rp 1,5 miliar, namun penawaran tersebut ditolak karena pembeli menginginkan dua sertifikat sekaligus, termasuk tanah tempat masjid berdiri.
Baca Juga: Keluarga Santri yang Hilang Segel Pesantren di Konawe Selatan
Hilda Rahman menginginkan harga Rp 2,5 miliar untuk kedua sertifikat tanah tersebut. Pengurus masjid sempat mencarikan pembeli, namun harga tersebut dianggap terlalu mahal.
Hilda Rahman berniat menjual tanah tersebut karena membutuhkan biaya untuk pengobatan suaminya yang sedang sakit. Selain itu, hasil penjualan juga akan digunakan untuk membangun masjid Fatimah Umar di Jakarta, tempat Hilda Rahman menetap saat ini.
Ia berharap agar pihak-pihak yang berkomitmen membantu pembangunan masjid menepati janjinya dan tidak memanfaatkan polemik ini untuk panjat sosial (Pansos).
Ustaz Fakhrurrazi mengimbau semua pihak untuk tidak berharap terlalu tinggi dan menyarankan agar lahan masjid Fatimah Umar segera dibebaskan agar polemik ini bisa segera diselesaikan. Dengan demikian, spanduk penjualan bisa segera dicabut setelah akad jual beli dilakukan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS