Viral Sopir Mobil Suzuki S-Presso Todongkan Pistol ke Pegawai SPBU, Disebut Tak Mau Tunjukan Barcode
Reporter
Jumat, 24 Januari 2025 / 11:49 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Siapa sangka barcode bisa memicu drama di sebuah SPBU. Kejadian ini terjadi di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi. Situasi rutin mengisi bahan bakar mendadak berubah menjadi insiden mencekam.
Dalam unggahan akun X bacottetangga__, terlihat seorang sopir mobil Suzuki S-Presso bersikap garang. Video memperlihatkan bagaimana pria itu berdebat dengan petugas SPBU.
Kejadian bermula saat mobil dengan nomor polisi B 2379 UIA menghampiri SPBU. Pria itu meminta pengisian bahan bakar jenis Pertalite.
Namun, pria tersebut diduga tidak bisa menunjukkan barcode saat diminta petugas. Hal ini memicu perdebatan antara sopir dan petugas SPBU yang terus memanas. Situasi berakhir genting ketika pria itu menodongkan pistol ke arah petugas.
"Seorang pria menodongkan pistol ke petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi. Diduga marah karena tidak bisa isi Pertalite karena tidak ada barcode," tulis akun X bacottetangga__, dikutip telisik.id, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Klarifikasi PT Antam Soal Oknum Todongkan Pistol ke Mahasiswa di Kendari Bukan Bagian Perusahaan
Rekaman CCTV di lokasi kini viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat perdebatan awalnya biasa berubah menjadi situasi tegang. Pria itu, dengan emosi tinggi, mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke petugas.
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi netizen di media sosial. Banyak komentar yang mengkritik tindakan pria tersebut karena dianggap sangat berlebihan.
"Buset, mobil isi Pertalite sambil bawa beceng. Kalau ini intel, berarti intel kere. Kalau bukan intel, berarti orang kere... bawa beceng kok ngisi Pertalite," tulis seorang netizen.
"Kasihan abang SPBU-nya. Punya keluarga yang menunggunya pulang. Lagian bapak-bapak itu juga kelewatan, atau mungkin uangnya pas-pasan buat beli Pertamax," tambah netizen lainnya.
Untungnya, satpam SPBU cepat bertindak dan berhasil meredam situasi. Berkat keberanian satpam, insiden yang nyaris memakan korban bisa diatasi tanpa tragedi. Namun, kasus ini menunjukkan risiko besar yang dihadapi petugas SPBU.
Baca Juga: Mahasiswa Ditodong Pistol saat Demonstrasi di Depan Kantor PT Antam Kendari
Melansir suara.com jaringan telisik.id, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur tegas soal kepemilikan senjata ilegal. Segala aktivitas tanpa izin resmi terkait senjata api dianggap pelanggaran serius.
UU tersebut menetapkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Aturan ini mencakup segala tindakan terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin resmi.
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa kepemilikan senjata tanpa izin melanggar hukum. Risiko hukum bagi pelanggar sangat berat, mengingat bahayanya bagi keselamatan umum. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS