Vonis Bebas Dua Terdakwa PT Midi, Kejati Sulawesi Tenggara Ajukan Kasasi
Reporter
Kamis, 07 Desember 2023 / 7:28 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap, pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia, Kejati Sulawesi Tenggara ajukan kasasi
Kasasi dilakukan sebagai upaya hukum yang dimintai terhadap putusan pengadilan atas vonis bebasnya dua terdakwa Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM).
"Sudah kasasikan kita, upaya hukumnya kasasi kalau terkait itu," beber Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Kamis (7/12/2023).
Sementara terkait Jaksa walk out dari ruang persidangan, kemudian digadang-gadang sebagai strategi atas ketidakterimaanya putusan pengadilan, Ade Harmawan mengatakan, sidang masih berlanjut.
"Tanggal 5 kemarin sudah sidang lagi, jadi ikutin saja sidangnya," kata Ade Armawan.
Diketahui, sidang pemeriksaan kasus dugaan suap, pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia, dengan terdakwa eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir berlanjut Selasa (5/12/2023) dan akan diagendakan kembali Jumat (8/12/2023) besok.
Baca Juga: Praktisi Hukum hingga Akademisi Sorot Kasus Alfamidi
Pada sidang Selasa (5/12/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Saksi yang dihadirkan yakni Direktur Hukum dan Kepatuhan PT Midi, Hafid Hermely dan saksi lainnya hanya melalui surat pernyataan.
Berdasarkan fakta persidangan, Hafid Hermely mengatakan, dari informasi Arif Nursandi jika pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa Syarif Maulana. Awalnya mereka melakukan pertemuan lanjutan 16 Maret 2021.
"Dalam pertemuan tersebut, terkait dengan rencana PT Midi membuka gerai di Kota Kendari, ada komitmen-komitmen bahwa PT Midi harus berpatisipasi dalam pembangunan kampung warna warni,” bebernya, Selasa (5/12/2023).
Kemudian Arif Nursandi kembali melakukan pertemuan di rumah jabatan, tepatnya 25 Maret 2021 dengan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang didampingi Syarif Maulana.
Selanjutnya terdakwa Syarif Maulana membawa proposal. Dalam proposal itu tidak ada nilainya tetapi dilampirkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kemudian JPU kembali menanyakan berapa detail nilai yang tertera dalam RAB, namun Hafid Hermely lupa karena tidak pernah melihat melainkan hanya informasi melalui Arif Nursandi.
JPU kembali mepertegas pertanyaan apakah nilai yang tertera dalam RAB itu disampaikan Arif Nursandi, Hafid Hermely menjawab 700-an.
Lanjut Hafid Hermely, mendengar bahwa proposal dilampirkan RAB tersebut, ditandatangani oleh pejabat sehingga resmi.
Terkait kesesuaian prosedur, Hafid Hermely mengatakan terkendala, karena Syarif Maulana meminta untuk dikirim ke rekening pribadi, namun hal itu tidak disetujui, karena tidak sesuai dengan mekanisme PT Midi.
"Namun saudara Syarif mendesak bahwa Alfamidi harus berpatisipasi, kalau tidak itu ada konsekuensinya," kata Hafid Hermely
Kemudian Arif Nursandi menawarkan, anggaran itu bisa dicairkan melalui Lazismu. Sehingga anggaran itu dikirim ke Lazismu kemudian dikirim di rekening pribadi Syarif Maulana.
Baca Juga: Hakim Ketua Kasus Alfamidi Diganti, PN Kendari: Tidak Ada Kaitan dengan Walk Out JPU
Usai pemeriksaan saksi Direktur Hukum dan Kepatuhan PT Midi, Hafid Hermely dan saksi lainnya hanya melalui surat pernyataan, JPU kembali menyampaikan kepada Majelis Hakim, Solihin meminta diperiksa kembali sebagai saksi.
"Beliau meminta untuk bersaksi kembali didepan Majelis hakim," ungkap JPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sera Achamd mengabulkan permintaan JPU untuk kembali memberikan kesempatan saksi Solihin diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian ditanggapi oleh pengacara terdakwa Sulkarnain Kadir, Baron Harahap menanggapi, sesuai dengan KUHAP memberikan kesempatan saksi untuk diperiksa ulang.
"Oleh sebab itu sesuai dengan KUHAP saya tidak mendapatkan diberikan kesempatan, diatur memang dapat dibuka sekali lagi, tetapi tidak dalam konteks memuaskan kalau saja keterangannya tidak sesuai debgan keinginannya kemudian diperiksa ulang," beber Baron Harahap. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS