Diancam Divisum, Gadis 17 Tahun Akhirnya Akui Dicabuli Kekasih

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2020
0 dilihat
Diancam Divisum, Gadis 17 Tahun Akhirnya Akui Dicabuli Kekasih
Kapolsek Abeli, Iptu Arsangka. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Karena sudah larut malam. Orang tua korban, Rahman, 45 tahun, gelisah dan langsung mencari anaknya yang tak kunjung pulang sejak siang hari. Namun pada pukul 23.00 Wita, ia mengetahui korban sudah ada di rumah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Walau telah diinterogasi, seorang gadis yang membela kekasihnya tidak mengakui telah dicabuli. Namun saat hendak divisum. Ia pun mengaku dirinya telah dinodai oleh kekasihnya sendiri.

Tersangka NS (22), warga Kelurahan Sambuli Kecamatan Abeli terpaksa diamankan aparat Polsek Abeli.

Tersangka diamankan berdasarkan laporan orang tua korban, NR (17) yang juga warga Kecamatan Abeli. NR telah dicabuli oleh tersangka NS yang merupakan kekasihnya sendiri.

Dari keterangan Kapolsek Abeli, Iptu Arsangka, tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak korban masih sekolah.  

Korban NR dan tersangka NS tinggal di kelurahan yang sama. Saat kejadian, korban mengunjungi rumah dan memasuki kamar NS.  

Baca juga: Polisi Kejar Sang Fotografer, Penjual Jasa Artis Hana Hanifah

"Karena sudah larut malam. Orang tua korban, Rahman, 45 tahun, gelisah dan langsung mencari anaknya yang tak kunjung pulang sejak siang hari. Namun pada pukul 23.00 Wita, ia mengetahui korban sudah ada di rumah," jelas Iptu Arsangka, Rabu (15/7/2020).

Dengan rasa kesal dan walau diinterogasi, korban yang terlanjur mencintai tersangka tetap tidak mau mengakui dirinya telah dicabuli oleh tersangka NS.

Hingga orang tua korban membawa kasus tersebut di Polsek Abeli. Usai menerima laporan, korban pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.  

"Saat hendak divisum, korban pun mengaku dirinya telah melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka di kamar tersangka," ujarnya.

Namun karena korban masih di bawah umur.  Tersangka NS pun ditahan beserta barang bukti pakaian dan celana dalam korban.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

Baca Juga