Hakim Ketua Kasus Alfamidi Diganti, PN Kendari: Tidak Ada Kaitan dengan Walk Out JPU

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Selasa, 28 November 2023
0 dilihat
Hakim Ketua Kasus Alfamidi Diganti, PN Kendari: Tidak Ada Kaitan dengan Walk Out JPU
Hakim Nursinah (tengah) Digantikan posisinya sebagi Hakim Ketua oleh Serah Achmad (Kiri) dalam sidang dugaan suap Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Hakim Ketua, Nursinah yang menangani kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi berganti, setelah peristiwa Walk Out Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terdakwa Sulkarnain Kadir "

KENDARI, TELISIK.ID - Hakim Ketua, Nursinah yang menangani kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi berganti, setelah peristiwa Walk Out Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terdakwa Sulkarnain Kadir.

Namun saat dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra, pergantian Hakim Ketua tersebut tidak ada hubungannya dengan aksi JPU yang Walk Out saat persidangan karena menduga Nursinah tidak netral.

Berdasarkan keterangan Arya Putra, Hakim Ketua sebelumnya, Nursinah dipromosikan menjadi Wakil Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Alfamidi Cari Karyawan Alumni S1, Ini Syarat dan Kualifikasinya

“Bukan karena memiliki kepentingan dalam sidang dugaan penyuapan izin Alfamidi,” ungkapnya

Posisi Nursinah sebagai Hakim Ketua sendiri kini digantikan oleh Serah Achmad, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Anggota 1 dalam perkara tersebut.

Pergantian Hakim Ketua tersebut diumumkan pada Selasa (21/11/2023) lalu dan diumumkan pada sidang lanjutan dugaan suap Alfamidi, Rabu (22/11/2023) lalu. Namun dalam sidang tersebut JPU juga kembali mangkir.

Meski begitu, Serah Achmad yang telah menjadi Hakim Ketua menegaskan, ia akan tetap melaksanakan sidang sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.

"Saya mengingatkan kepada kita semua, kita tetap pada koridor kita," kata Ketua Hakim, Serah Achmad.

Baca Juga: Perjalanan Syarif Maulana di Kasus Alfamidi, dari Tersangka hingga Vonis Bebas

Sementara itu, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap menegaskan, meski dengan berbagai alasan ketidakhadiran JPU persidangan, harus tetap berlangsung untuk terdakwa mendapatkan keadilan.

"Apakah ada indikasi contemp of court ataupun perintangan persidangan itu harus diperiksa kembali ke pihak penuntut umumnya, Apakah mereka tidak hadir ini adalah bentuk kesengajaan upaya menghalang-halangi penyidikan ataupun sebagai upaya pembangkangan terhadap perintah pengadilan untuk menghadiri sidang," cetusnya.

Ia juga mengatakan, jika hal ketidakhadiran JPU dalam proses persidangan secara sengaja ataupun sengaja mengabaikan Majelis Hakim, maka hal tersebut wujud penghinaan pengadilan. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga