Wali Kota Kendari Diminta Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Uang Korupsi Masuk Rekening Siska Karina Imran
Reporter
Kamis, 26 Juni 2025 / 8:50 pm
Kuasa hukum Muchlis, Risnawati (kiri), dan kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto (kanan) menjawab pertanyaan awak media usai persidangan, Kamis (26/6/2025). Foto: Hamlin/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID – Persidangan kasus tindak pidana korupsi anggaran persediaan makan dan minum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020, yang berlangsung Kamis (26/6/2025), menyeret nama Wali Kota Siska Karina Imran.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Muchlis, Risnawati, meminta Siska Karina Imran dihadirkan di persidangan berikutnya. Permintaan ini diajukan setelah saksi yang dihadirkan di sidang pemeriksaan menyebut nama Siska Karina Imran.
"Ada salah satu saksi yang menggiring opini bahwa ada dana masuk di rekening pribadi milik Siska Karina Imran yang menjabat sebagai Wawali (Wakil Wali Kota) di tahun 2020,” kata Risnawati usai mengikuti persidangan.
Seluruh tim kuasa hukum para terdakwa, menurut Risnawati, meminta agar Siska Karina Imran dihadirkan di persidangan.
"Untuk memberikan keterangan terkait dana yang masuk di rekening pribadinya," terangnya.
Risnawati juga menjelaskan bahwa anggaran yang masuk di rekening pribadi Siska Karina Imran berlangsung selama sembilan bulan yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Rp 28 juta per bulan selama sembilan bulan, Rp 222 juta di luar anggaran-anggaran lain yang tidak diketahui, karena di dalam situ ada nota fiktif yang dilakukan oleh stafnya,” beber Risnawati. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS