Usia Pensiun Kapolri Resmi Diperpanjang 60 Tahun Sesuai Kebutuhan Presiden, Berikut UU Polri Resmi Disahkan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
0 dilihat
DPR resmi mengesahkan UU Polri, atur usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden. Foto: Repro Antara
" Perubahan aturan dalam UU Polri yang baru disahkan DPR membuka ruang perpanjangan masa tugas Kapolri setelah usia 60 tahun berdasarkan kebutuhan Presiden "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan dalam UU Polri yang baru disahkan DPR membuka ruang perpanjangan masa tugas Kapolri setelah usia 60 tahun berdasarkan kebutuhan Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa 9 Juli 2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perubahan tersebut adalah ketentuan mengenai usia pensiun Kapolri. Dalam aturan baru, perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat dapat memasuki masa pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun. Namun, masa tugasnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Ketentuan tersebut berbeda dari rumusan sebelumnya yang hanya memberikan ruang perpanjangan selama satu tahun setelah Kapolri mencapai usia pensiun. Perubahan itu muncul menjelang pengambilan keputusan tingkat pertama dalam pembahasan revisi UU Polri.
Usulan perubahan disampaikan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. Menurutnya, pemerintah mengusulkan tambahan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan perpanjangan masa tugas Kapolri sesuai kebutuhan.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri, Kapolri Buka Ruang ke ASN
Ia menjelaskan bahwa terdapat penambahan frasa baru dalam ketentuan tersebut yang menjadi pembeda dibandingkan rumusan sebelumnya.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," imbuhnya.
Ketentuan mengenai masa pensiun Kapolri itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Perubahan tersebut disepakati dalam pembahasan Panja RUU Polri sebelum dibawa ke rapat pleno dan paripurna.
Sebelum keputusan diambil, Panitia Kerja RUU Polri terlebih dahulu mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai perubahan substansi aturan tersebut. Setelah itu, seluruh fraksi yang tergabung dalam Komisi III DPR menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat berikutnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian meminta persetujuan seluruh anggota komisi dan perwakilan pemerintah untuk membawa rancangan undang-undang tersebut ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan. Setelah keputusan tingkat pertama selesai, DPR langsung menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri Dicairkan Taspen 2 Juni 2026, Berikut 5 Ketentuan Pentingnya
Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut turut hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pejabat pemerintah.
Sebelum pengesahan dilakukan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, revisi ketiga UU Polri resmi berlaku dan menjadi dasar hukum baru bagi pengaturan sejumlah aspek kelembagaan Polri, termasuk ketentuan mengenai usia pensiun dan masa jabatan Kapolri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS