BPJS Kesehatan Tekor Rp 2 Triliun Sebulan, Sinyal Tarif Iuran Dinaikan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
0 dilihat
BPJS Kesehatan Tekor Rp 2 Triliun Sebulan, Sinyal Tarif Iuran Dinaikan
BPJS Kesehatan alami defisit Rp 2 triliun per bulan, iuran berpotensi segera disesuaikan. Foto: Repro BPJS Kesehatan

" BPJS Kesehatan mencatat defisit keuangan yang mencapai Rp 2 triliun setiap bulan akibat ketidakseimbangan antara pemasukan iuran peserta dan beban klaim layanan kesehatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan mencatat defisit keuangan yang mencapai Rp 2 triliun setiap bulan akibat ketidakseimbangan antara pemasukan iuran peserta dan beban klaim layanan kesehatan yang terus meningkat.

Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan kondisi tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa tekanan keuangan terjadi karena pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan rutin dari iuran peserta.

“Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” kata Prihati, seperti dikutip dari Detiknews, Rabu (10/6/2026).

Ia memaparkan bahwa BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan setiap hari dengan total pembayaran mencapai Rp 500 miliar per hari. Dalam sebulan, total kebutuhan pembayaran klaim mencapai sekitar Rp 16,5 triliun.

Sementara itu, pemasukan dari iuran peserta hanya berada di kisaran Rp 14 triliun per bulan. Selisih inilah yang menyebabkan defisit rutin setiap bulan mencapai Rp 2 triliun.

“Dan ini Bapak Ibu sekalian, kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: Datang Lebih Awal Bisa Ditolak, Berikut Aturan Baru BPJS Kesehatan Resmi Berlaku Juni 2026

Prihati juga mengingatkan adanya potensi risiko lebih besar jika kondisi tersebut tidak mendapat dukungan kebijakan tambahan. Ia menyebut BPJS Kesehatan dapat mengalami gagal bayar pada Juli 2027 apabila tidak ada intervensi.

“Namun demikian, kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu, sekalian,” ucapnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan adanya peluang dukungan dana pemerintah yang sedang dalam proses finalisasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp 20 triliun dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Dana tersebut diharapkan dapat membantu menutup defisit yang terjadi dalam satu tahun berjalan.

“Oleh karena itu, itu gambaran rasio klaim dan situasi keuangan BPJS sekarang. Kami berusaha ke depan tetap ikut, tadi Bapak Menkes sudah menyampaikan peraturan kelihatannya ada kabar gembira jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wamensesneg. Jam 13.00 ada finalisasi Pak,” kata Prihati.

Ia juga menyampaikan harapan agar Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA) segera ditandatangani sehingga skema pendanaan dapat berjalan.

“Dan kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak, cair, cair. Yang tadi Bapak bilang Rp 20 triliun. Rp 10 triliun di Kemenkes, Rp 10 triliun di Kemenkeu ya, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Buka Peluang Kenaikan Tarif, Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Mei 2026

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong percepatan kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta yang mencakup sekitar 23 juta peserta dengan nilai mencapai Rp 14 triliun.

“Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwasanya kita juga berharap segera ditandatangani Perpres penghapusan tunggakan, karena ini ada 23 kurang lebih juta yang menunggak dan ini memang uangnya sebesar Rp 14 triliun,” imbuhnya.

Kondisi defisit yang berulang ini turut memunculkan pembahasan mengenai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang, seiring kebutuhan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga