Wanita Muda Residivis Diduga Pengedar Narkotika Kembali Diringkus
Reporter
Jumat, 24 Februari 2023 / 8:59 am
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita muda berinisial HD (25), kembali dibekuk polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, sebelumnya ia telah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.
HD tak berkutik saat polisi mendatangi kamar kosnya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 21 Februari 2023 lalu.
Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga sering terjadi peredaran narkotika diduga jenis sabu di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya.
"Pada Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 Wita dilakukan tangkap tangan terhadap seorang perempuan berinisial HD," terang AKP Hamka, Kamis (23/2/2023).
Saat polisi melakukan penggeledahan dalam kamar kos saudari HD, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 64 sachet atau sekitar 25,56 gram ditemukan dalam tas berwarna putih berisikan plastik bening dan 4 ikat rambut.
Sementar berdasarkan pengakuan HD, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seorang pria berinisial SL yang ditempelkan di seputaran wilayah Kecamatan Kendari Caddi lalu dibawa di kamar kosnya jalan Bunga Kamboja.
Jumlah paket yang diterima HD sebanyak 94 paket, 27 paket telah diedarkan di wilayah Kelurahan Mandonga dan 3 paket dikosumsi sendiri, sehingga pada saat dilakukan penangkapan jumlah paket yang tersisa 64 sachet dengan berat bruto 25,56 gram.
Baca Juga: Remaja Terduga Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah Perempuan Ditangkap
Dari 94 paket yang diterima pertama ditaksir beratnya sekitar 20 gram. HD akan diberi upah sebanyak Rp100.000 setiap gram jika berhasil diedarkan. Sementara lelaki berinisial SL masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, HD dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS