Rumah Makan di Makassar Jual Daging Penyu Hijau Yang Dilindungi

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Rumah Makan di Makassar Jual Daging Penyu Hijau Yang Dilindungi
Personil Ditreskrimsus Polda Sulsel saat memaparkan barang bukti potongan penyu hijau. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Nelayan Penangkap Penyu Hijau Dibekuk Polisi, Hasilnya Dijual ke Rumah Makan "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap lima nelayan dan seorang buruh harian. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan penyu hijau yang dilindungi pemerintah.

Sejumlah barang bukti dihampar di Polda Sulsel. Mulai dari penyu hidup, hingga potongan-potongan tubuh satwa dilindungi itu, juga turut diamankan pihak kepolisian.

Lima nelayan tersebut adalah S (49), Z (18), B (54), R (71) dan RA (53). Sedang seorang buruh harian yang turut ditangkap adalah K (34). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep, dan di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar.

“Jadi S, Z, B, dan R itu ditangkap di Pulau Gondong Bali sementara RA dan K itu ditangkap terpisah di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, pewakilan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ilham menjelaskan, Pulau Gondong Bali merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Kapoposang.

Ulah para tersangka pun mulanya terungkap, setelah Ilham dan pihaknya menerima informasi dari warga tentang aktivitas eksploitasi para nelayan tersebut.

“Kami sudah mendengar terkait kasus tersebut dari warga bahwa adanya kegiatan eksploitasi berupa penangkapan penyu,” kata Ilham saat di korfirmasi.

Sejak menerima informasi tersebut, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kementerian pun mulai melakukan penyelidikan. Hingga di kemudian hari pihaknya menerima laporan, para nelayan tersebut mulai menebar jaring untuk menangkap penyu. Saat digerebek, empat nelayan pun berhasil ditangkap.

Selama 6 bulan terakhir, pihaknya berusaha mencari informasi dan hingga mendapat informasi dari masyarakat jika para pelaku ada di sekitar perairan Gondong Bali sedang menebar jaring.

"Ketika itu teman-teman dari pengelola kawasan konservasi melakukan pengecekan di lapangan, hingga pagi hari kami menemukan sebuah kapal yangdigunakan oleh tersangka dan di dalamnya itu ada 5 ekor penyu hijau, empat dalam kondisi hidup dan satu dalam kondisi mati,” paparnya.

Dari temuan itu, pihak Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kementerian pun langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Dari penangkapan tersebut kami berkoordinasi dengan Ditkrimsus untuk menindak lanjuti hal tersebut,” imbuhnya.

Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel pun kemudian turun tangan untuk menyelidiki kasus eksploitasi dan perdagangan hewan dilindungi ini. Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap dua orang lagi pelaku beserta 93 kilogram potongan tubuh penyu yang sudah dikeringkan dan siap di kirim ke salah satu rumah makan di jalan tentara pelajar Makassar.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap dua lagi pelaku di Jalan Tentara Pelajar beserta kurang lebih 93 kilogram bagian-bagian tubuh penyu yang berada di dalam sebuah kendaraan roda empat,” jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

Baca Juga: Tak Berikan Uang, Juru Parkir di Kendari Dibacok Rekannya

Dari pengakuan kedua pelaku tersebut, lanjut Kombes Widoni, potongan tubuh penyu kering itu digunakan sebagai menu di salah satu rumah makan di Kota Makassar. Kombes Widoni juga memastikan, perdaganan hewan dilindungi ini pun hanya berlangsung di Kota Makassar dan bukan untuk diekspor.

“Dari keterangan para tersangka ini, mereka hanya jual di Makassar saja. Tidak sampai ke luar negeri,” ucapnya.

Kombes Widoni menyebutkan, kedua tersangka RA dan K ini, mengaku membeli potongan tubuh penyu kering ini dari tersangka R di Dermaga Takalar Lama. Mereka membeli potongan tubuh penyu kering tersebut dengan harga Rp150 ribu per kilogram.

Baca Juga: Antar Sepupunya ke Gereja, Seorang Pelajar di Manggarai Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku bahwa bagian-bagian tubuh tersebut adalah daging penyu yangditerima dari tersangka R di Dermaga Takalar Lama, selanjutnya tersangka K berangkat membawa daging penyu tersebut untuk dijual kepada konsumen seharga Rp 250 ribu per kilogram sehingga total penjualan sebesar Rp 22.750.000,” jelas Widoni.

Hingga saat ini para tersangka yang terlibat dalam perdagaangan hewan yang dilindungi ini di tahan di Mapolda Sulsel dan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 pasal 21 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (A)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

Baca Juga