Warga Kendari, Yuk Buang Sampah Sesuai Jadwal
Reporter
Rabu, 02 Juni 2021 / 2:28 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari berharap masyarakat membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Zulkarnaim. Ia mengatakan, masyarakat harus tertib membuang sampah sesuai dengan Perda No 4 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadwal sesuai Perda itu jam 6 sore sampai jam 5 pagi," ungkapnya, Rabu (2/6/2021).
Zulkarnaim menambahkan, jika sampah tidak dibuang secara tertib, otomatis akan mencemari lingkungan.
Baca juga: Pemkot Kendari Transformasi Layanan Publik dari Manual ke Digital, Pejabat Tak Boleh Gaptek
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Formasi Kota Kendari Berkurang?
"Pasti berbau utamanya yang organik apalagi sampah masyarakat yang ketemu sampah misalnya sayur seperti kol, kentang dan wortel itu pasti lebih busuk," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari juga telah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi warga yang buang sampah sembarangan yang tertuang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, Perda ini telah dibentuk pada 2014 lalu, namun tidak berjalan efektif.
"Nanti dengan melibatkan instansi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, akan dibentuk satuan tugas agar pengawasan bisa berjalan dengan baik di masyarakat,” tegasnya.(B-Adv)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali