Perwali Pembatasan Jam Malam Bikin Dilema

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2020
0 dilihat
Perwali Pembatasan Jam Malam Bikin Dilema
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: Ist.

" Roda perekonomian sedikit menurun, tapi langkah ini kita patut acungi jempol karena ini untuk kebaikan kita bersama. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari rupanya menimbulkan dilema.

Dilema itu muncul sebab di tengah upaya menggiatkan kembali perputaran roda ekonomi, lagi-lagi pemerintah kembali diperhadapkan dengan situasi menggilanya penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Data terakhir saja, Rabu (2/9/2020), jumlah kasus COVID-19 di Kota Kendari telah mencapai angka 624. Jumlah ini terus mengalami peningkatan setiap hari.

"Kita ingin menggiatkan perekonomian di Kendari tapi lagi-lagi wabah corona ini bukan semakin menurun tapi semakin meningkat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari, Sahabuddin, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Investasi Rp 2 Triliun Bangun Lumbung Ternak di Sultra

Ketua Fraksi Golkar ini menyadari, pelaku ekonomi yang beroperasi hingga di atas jam 22.00 Wita, seperti mall, toko, pasar modern, tempat hiburan malam, warung kopi, warung makan, cafe, restoran, karaoke, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, kesemuanya akan merasakan dampak Perwali ini.

"Roda perekonomian sedikit menurun, tapi langkah ini kita patut acungi jempol karena ini untuk kebaikan kita bersama," sambungnya.

Perihal upaya pencegahan risiko penyebaran COVID-19, Sahabuddin mengapresiasi Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebab upaya ini adalah bagian dari langkah strategis untuk menghindari kerumunan di atas jam 22.00 Wita - 04.00 Wita.

"Dengan membatasi aktivitas malam, waktu istirahat akan semakin bertambah, karena kita tahu di masa pandemi ini kondisi tubuh harus bagus," pungkas politisi muda ini.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga