Dilapor Polisi Oleh Bawahan, Ini Tanggapan Wali Kota Kendari
Aris Mantobua, telisik indonesia
Selasa, 19 Juli 2022
0 dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menanggapi kasus pelaporan dirinya ke Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus nonjob ASN. Foto: Ist.
" Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menanggapi kasus pelaporan dirinya ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 ASN yang dinonjobkan "
KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menanggapi kasus pelaporan dirinya ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 ASN yang dinonjobkan.
Sulkarnain Kadir memgaku, belum mengetahui pasti terkait laporan dirinya yang masuk ke Polda Sulawesi Tenggara.
"Oh terkait masalah ASN itu? Pesan saya kepada ASN agar bersikap loyalitas dan kinerja itu penting. Tinggal kita lihat, jika tidak diberikan tanggung jawab terhadap satu bidang, berarti orang tersebut belum bisa mengisi posisi tersebut," kata Sulkarnain, Selasa (19/7/2022).
Menurut Sulkarnain pemindahan kinerja terhadap ASN itu hal yang biasa. Tergantung dari ASN itu sendiri bagaimana menyikapi hal tersebut.
"Malah seharusnya ASN tersebut intropeksi diri dan meningkatkan kinerjanya supaya diberikan lagi posisi-posisi yang diperlukan. Rumusnya sederhana tingkatkan kinerja, hanya pimpinan yang tidak waras, yang tidak senang dengan stafnya yang rajin, berdedikasi dan mempunyai kinerja yang baik," terangnya.
Sebelumnya, La Ode Kabias SH telah melaporkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada tanggal 13 Juli 2022 di Polda Sulawesi Tenggara tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
La Ode Kabias mengatakan, laporan tindak pidana dilayangkan karena Wali Kota Sulkarnain dianggap telah terindikasi dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 kepada 11 orang ASN yang dinonjob pada Januari 2021 di wilayah lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Baca Juga: Pemuda Lintas Agama Bergandeng Tangan Dukung Moderasi Beragama di Kota Kendari
"Pada tanggal 13 Juli 2022 benar saya melaporkan saudara Sulkarnain Kadir di Polda Sultra atas terbitnya SK Nomor 56 Tahun 2021 yang terindikasi surat palsu kepada 11 orang pegawai Pemkot Kendari pada Januari tahun 2021, yang kami anggap dengan SK tersebut telah merugikan kami," ungkapnya Rabu (13/7/2022).
Lanjut Kabias menjelaskan, masalah tersebut juga sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Dari hasil laporan tersebut, KASN melahirkan 2 rekomendasi yang dikeluarkan pada 21 Maret 2022 dengan nomor laporan B-1249/JP.01/03/2022 dan pada 29 Juni 2022 KASN kembali melahirkan rekomendasi kedua dengan nomor laporan B-236/JP. 01/06/2022 atas pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
"Sudah kami laporkan di Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta dan hasilnya 2 rekomendasi itu tidak diindahkan oleh pak Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari," ungkapnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Dibutuhkan Kasir dan Sales di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan
Tak sampai di situ, Kabias juga sudah melaporkan Wali Kota Kendari ke Komnas HAM atas masalah perbuatannya yang dianggap sewenang-wenang melawan hukum dan menimbulkan rasa ketidakadilan.
Setelah melapor ke Polda Sulawesi Tenggara La Ode Kabias akan melakukan langkah hukum perdata, karena dia menganggap masalah ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dengan tuntutan immateril sebanyak Rp 20 miliar. (B)
Penulis: Aris Mantobua
Editor: Kardin