Warga Wawonii Dukung Kelanjutan Operasional PT GKP untuk Perekonomian Lokal

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 21 November 2024  /  2:48 pm

Masyarakat Wawonii serukan dukungan PT GKP tetap beroperasi demi kesejahteraan ekonomi dan sosial. Foto: Ist

WAWONII, TELISIK.ID – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) secara resmi mendeklarasikan dukungannya terhadap kelanjutan operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kamis (21/11/2024).

Deklarasi tersebut disampaikan oleh Sulvan, Ketua Forum AM2WB, bersama ratusan warga Wawonii di Lapangan Roko-Roko.

Mereka menegaskan bahwa PT GKP memiliki kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi lokal.

Dalam deklarasinya, masyarakat Wawonii meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat Wawonii akan lapangan pekerjaan dan mendukung kelanjutan operasional PT GKP.

Selain itu, AM2WB juga menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Mengutuk keras segala tindakan oknum yang mengganggu aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii.

2. Menegaskan bahwa PT GKP adalah perusahaan yang beroperasi secara sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

3. Mendukung upaya PT GKP dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian lokal, dan membangun kesejahteraan masyarakat Wawonii.

4. Mengimbau seluruh masyarakat Wawonii untuk tidak terprovokasi dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif untuk perkembangan daerah ini.

5. Meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang merusak ketertiban dan mengganggu operasional perusahaan.

Baca Juga: Rayakan HKN ke-60, PT GKP Gelar Beragam Kegiatan di Wawonii

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung keberlanjutan operasional PT GKP, yang telah menjadi mitra strategis dalam membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas sosial di Pulau Wawonii,” kata Sulvan.

Sejak beroperasi, PT GKP telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat Pulau Wawonii, baik secara ekonomi maupun sosial.

Penghentian sementara operasional PT GKP beberapa waktu lalu memicu protes dari ratusan warga yang khawatir akan hilangnya mata pencaharian mereka.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Kepulauan mencatat adanya penurunan signifikan dalam tingkat kemiskinan di Pulau Wawonii dalam dua tahun terakhir, dengan sektor tambang, termasuk PT GKP, berperan penting dalam pencapaian ini.

Kepala Bappeda Kabupaten Konkep, Safiuddin Alibas, menjelaskan bahwa ketergantungan ekonomi Kabupaten Konkep masih pada sektor pertanian, namun sektor pertambangan, termasuk PT GKP, telah memberikan dampak ekonomi yang besar dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain menyediakan lapangan kerja langsung dan tidak langsung, PT GKP juga mendukung ekonomi lokal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang mencakup pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan kerja, dan berbagai bentuk bantuan sosial.

Namun, penghentian operasional PT GKP dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian lokal, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terhubung dengan perusahaan.

PT GKP juga dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap pengelolaan lingkungan. Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper), PT GKP meraih predikat Calon Kandidat Hijau (CKH) pada tahun 2024, sebuah prestasi yang hanya diraih oleh tiga perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.

Perusahaan ini juga telah memenuhi kewajiban reklamasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 743 hektar dan rutin membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), provisi sumber daya hutan (PSDH), serta dana reboisasi (DR).

Baca Juga: PT GKP Dorong Pemuda Lokal Jadi Motor Pembangunan Konawe Kepulauan

Terkait dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/TUN/TF/2024 yang meminta pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP, perusahaan menyatakan akan menghormati putusan tersebut dan sedang mempersiapkan proses hukum lanjutan melalui Peninjauan Kembali (PK).

“PT GKP akan terus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Kami meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menghentikan secara paksa aktivitas PT GKP, karena itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso.

PT GKP juga telah memenangkan Gugatan TUN terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Dengan demikian, kegiatan pertambangan PT GKP tetap sah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS