Wartawati di Kota Medan Diduga Dianiaya Oknum Pengacara
Reporter Medan
Selasa, 18 Juli 2023 / 6:44 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga, Desi Erlina diduga dianiaya oleh seorang wanita yang mengaku sebagai oknum pengacara berinisial RIN di Kota Medan.
Akibat dari penganiayaan itu, korban yang berprofesi sebagai wartawati ini mengaku mengalami luka serius di bagian dalam tubuhnya.
Kepada awak media, korban yang berusia 41 tahun itu dianiaya dengan beringas oleh wanita yang mengaku sebagai pengacara itu. Selain dipukul, korban juga diinjak oleh RIN dan suaminya.
Baca Juga: Wanita Ini Minta Keadilan Kapolda Sumatera Utara Soal Dugaan Penyerobotan Lahan
"Jadi, pelaku ini suami-istri. Saya dianiaya karena mempertanyakan status pengacara RIN. Mungkin dia tidak senang ditanya dan akhirnya melakukan penganiayaan itu," kata Erlina atau biasa dipanggil Adel, Selasa (18/7/2023) siang.
Korban mengaku, insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan STM, Gang Damai, Kecamatan Medan Amplas, pada 1 Juli 2023 malam.
"Jadi, RIN ini awalnya mengaku sebagai pengacara dan karena pengacara, akhirnya keluarga saya yang sedang berperkara di Polrestabes Medan memakai jasanya," tambahnya.
Setelah teken kuasa, Adel mempertanyakan status pengacara RIN dan bertanya mengenai identitas RIN dan apa nama organisasi pengacaranya di suatu pertemuan di Kota Medan.
"Jadi, saya curiga dengan caranya menangani perkara. Kami minta saran laporan Propam dan Praperadilan, terlapor ini mengatakan tidak perlu. Lalu saya minta kartu pengacaranya dan bertanya di organisasi apa, tapi terlapor itu marah dan emosi langsung menganiaya saya. Suaminya juga ikut menganiaya saya," tuturnya.
Setelah insiden penganiayaan itu, korban pingsan. Selanjutnya, tersadar sudah berada di Klinik Darma, Jalan Brigjend Katamso, Medan.
"Saya muntah-muntah setelah dianiaya terlapor itu. Sampai saat ini masih harus kontrol kesehatan, dada saya masih terasa sesak karena dianiaya itu," ucapnya.
Atas adanya insiden itu, korban meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya dan meminta untuk menangkap terlapor.
Baca Juga: 6 Perampok Sadis Ditembak Polisi, 1 Tewas
"Karena perbuatan terlapor ini sudah merugikan. Saya menjadi tidak bisa bekerja, masih trauma, dada saya terasa sakit. Terlapor harus segera diamankan," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, adanya laporan yang dibuat oleh suami dari korban yang mengaku dianiaya.
"Pihak pelapor membuat laporan pengaduan 3 Juli 2023. Jadi untuk prosesnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Selanjutnya diminta klarifikasi terhadap terlapornya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS