Soal PK Anas Urbaningrum, Pakar: Harusnya Putusan adalah Membebaskan

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 02 Oktober 2020
0 dilihat
Soal PK Anas Urbaningrum, Pakar: Harusnya Putusan adalah Membebaskan
Anas Urbaningrum. Foto: Repro google

" Jadi, tidak ada sunatan hukuman. Mahkamah Agung tak menyunat hukuman, hanya kembali pada Putusan PN dan malah ditambah dengan pencabutan hak politik. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum.

Menurutnya, putusan PK kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN) masih lebih adil.

"Putusan PK hanya kembali pada putusan PN yang menyidangkan perkara secara langsung. Masih lebih adil putusan PT (Pengadilan Tinggi) yang mengoreksi putusan PN yaitu 8 tahun menjadi tujuh tahun," kata Suparji dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Ia menyebutkan, dalam putusan PN dan diperkuat PT, hak politik tidak dicabut. Lalu dalam putusan Kasasi, hak politik dicabut tanpa batasan waktu dan dalam putusan PK hak politik dicabut dengan batasan waktu.

Baca juga: Viral, Sekcam Sanrobone Takalar Sekaligus Plt Kades Tonasa Diduga Pesta Miras di Kantor Desa

"Jadi, tidak ada sunatan hukuman. Mahkamah Agung tak menyunat hukuman, hanya kembali pada Putusan PN dan malah ditambah dengan pencabutan hak politik," ucapnya.

Pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim kasasi (Artidjo cs) harusnya putusan PK bisa lebih baik dari Putusan PT yang tujuh tahun. Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata.

"Harusnya putusan PK adalah membebaskan Anas. Tetapi novum, yakni kesaksian dan bukti dari Yulianis dan kesaksian baru Teuku Bagus juga tidak digunakan. Padahal Novum itu jauh lebih mendasar untuk membongkar seluruh kontruksi vonis. Baik PN, PT maupun kasasi," terangnya.

Meski demikian, putusan PK tetap harus dihormati. Menurutnya, Hukum yang adil harus berani ditegakkan dan tidak boleh kalah dari opini. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga