Yudhianto Mahardika dan Asmawa Tosepu Daftar Bareng ke Demokrat

Kardin

Reporter

Senin, 15 April 2024  /  2:11 pm

Masing-masing LO melakukan pendaftaran untuk Yudhianto Mahardika dan Asmawa Tosepu di Partai Demokrat untuk Pilwali Kendari. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Yudhianto Mahardika dan Asmawa Tosepu secara bersamaan mendaftar calon Wali Kota Kendari di Partai Demokrat. Keduanya datang dengan seragam serba hitam, Senin (15/4/2024).

Selaku Liaison Officer (LO) Yudhianto Mahardika, Sastra Alamsyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mendapat dukungan 11 kursi legislatif dari sejumlah parpol. Namun ia masih belum mau membeberkan parpol apa saja.

"Nanti saja kita sampaikan. Tapi untuk saat ini kita ke Demokrat dulu, lalu PDIP dan Gerindra," kata Sastra saat ditemui usai mendaftar di Partai Demokrat, Senin (15/4/2024).

Sastra menekankan daftar di Demokrat sebagai calon wali kota atau 01. Soal akan berpasangan dengan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, pihaknya masih akan melihat hasil survei terlebih dahulu.

"Yang pasti kita siap maju lahir batin di Pilwali Kendari," ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah Figur Daftar Calon Wali Kota Kendari di Demokrat, Berikut Namanya

Sementara LO Asmawa Tosepu, La Ode Muhrim Bay mengatakan, mantan Pj Wali Kota Kendari itu sudah siap melepas baju ASN untuk bertarung di pilwali. Hal itu sebagai keseriusan Asmawa untuk kembali membangun Kota Lulo.

"Ini sebagai penegasan jika Asmawa itu siap maju," cetusnya.

Disinggung bakal berpasangan dengan Yudhianto Mahardika, Muhrim Bay mengaku masih saling menjajaki satu sama lain, apakah akan berpasangan atau tidak ke depannya.

Baca Juga: SKI, Abdul Rasak, AJP dan Abdul Rahman Daftar Bakal Calon Wali Kota Kendari di Partai Demokrat

"Kan ada survei yang akan lihat nantinya," ucapnya.

Sementara Sekretaris Panitia Penjaringan DPC Partai Demokrat Kota Kendari, Mahatir Muhammad mengatakan, penutupan pengambilan formulir pendaftran sampai 18 April, sedangkan batas pengembalian formulir sampai 21 April.

"Tapi sudah bisa mengembalikan kalau sudah mengisi formulir sebelum tanggal dimaksud," ucapnya. (A)

Penulis: Kardin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS