Rusman-Bachrun Sah Jadi Paslon di Muna, Rajiun-La Pili Belum

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
Rusman-Bachrun Sah Jadi Paslon di Muna, Rajiun-La Pili Belum
Jajaran Komisioner KPU Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pasangan Rusman-Bachrun sudah ditetapkan, tinggal penetapan nomor urut besok (Kamis). "

MUNA, TELISIK.ID - Tahapan Pilkada Muna telah memasuki tahapan penetapan bakal calon kepala daerah (Bacakada).

Dari dua Bacakada yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, baru satu yang ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), pada Rabu (23/9/20202).

Adalah Paslon LM Rusman Emba-Bachrun Labuta. Setelah melalui proses verifikasi dan penelitian berkas, pasangan itu akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Pasangan Rusman-Bachrun sudah ditetapkan, tinggal penetapan nomor urut besok (Kamis)," kata Ketua KPU Muna, Kubais.

Pasangan Rusman-Bachrun langsung ditetapkan mendapatkan nomor urut satu. Hal tersebut sesuai surat dari KPU-RI nomor 788 tanggal 18 September.

Baca juga: Gantikan Hasan Mbou, Umar Bonte Didaulat Jadi Ketua Partai Berkarya Sultra

"Penetapannya langsung melalui rapat pleno terbuka," sebutnya.

Dalam pleno terbuka nantinya, hanya akan dihadiri Paslon, dua tim sukses, satu LO, Bawaslu dan Forkopimda.

"Jumlahnya maksimal 25 orang," sebutnya.

Sebelum, pengundian nomor urut, terlebih dahulu akan diisi kegiatan kebudayaan yang meliputi Tari Linda, musik gambus yang berisi ajakan mematuhi protokol kesehatan dan pembacaan falsafah kawunaha.

Sedangkan untuk Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) kata Kubais, penetapan dan pencabutan nomot urutnya akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang. Otomatis, pasangan RAPI akan mendapat nomot berikutnya (nomor 2) sebagaimana merujuk pada PKPU nomor 10 pasal 50 C ayat 7 huruf B.

Dengan telah ditetapkannya Paslon Rusman-Bachrun, maka akan melakukan kampanye lebih dulu. Namun, sebelumnya, sang petahana itu wajib melaporkan dana kampanye tiga hari sebelum kampanye dan izin cuti yang dikeluarkan pihak terkait maksimal sehari sebelum kampanye.

Baca juga: KPU Wakatobi Tetapkan Pasangan HALO dan HATI sebagai Peserta Pilkada

"Sebelum Paslon Rajiun-La Pili ditetapkan, Paslon Rusman-Bachrun bebas melakukan kampanye di 22 kecamatan," ungkapnya.

Untuk zonasi kampanye, KPU baru akan menetapkannya setelah penetapan dan pencabutan nomor urut Paslon RAPI. Tentunya, zonasi yang ditetapkan dengan jumlah hari kampanye yang sama selama 62 hari (seharinya tanggal merah).

"Untuk zonasi kampanye, kami tetapkan setelah ada penetapan Paslon berikutnya. Untuk Paslon yang lebih dulu ditetapkan, bebas kampanye di 22 kecamatan," ungkapnya.

Ada perbedaan perlakuan antara RE dan RT. Karena, RE merupakan petahana, maka hanya wajib menyampaikan surat izin cuti. Sementara, RT yang merupakan bupati aktif di daerah lain, maka harus menyetorkan surat pengunduran diri, tanda terima bahwa surat pengunduran diri telah diterima pihak terkait dan surat pengunduran diri sudah diproses oleh pihak terkait. Kelengkapan itu harus disetor, lima hari sebelum masa kampanye.

"Untuk surat pengunduran resmi dari pihak terkait disetor, 30 hari sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga