10 Kementerian/Lembaga dengan APBN Jumbo 2026, Berikut Daftar Lengkap Perubahannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 22 Januari 2026
0 dilihat
10 Kementerian/Lembaga dengan APBN Jumbo 2026, Berikut Daftar Lengkap Perubahannya
Alokasi APBN 2026 menyorot sepuluh kementerian dan lembaga dengan anggaran terbesar penopang prioritas pembangunan nasional. Foto: Repro Setneg.

" Peta belanja negara 2026 menempatkan sejumlah kementerian dan lembaga dengan anggaran jumbo "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peta belanja negara 2026 menempatkan sejumlah kementerian dan lembaga dengan anggaran jumbo, mencerminkan arah prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dalam APBN tahun depan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut ditetapkan sejak 22 Oktober 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Melalui beleid ini, pemerintah mengalokasikan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.149,47 triliun untuk membiayai operasional kementerian dan lembaga negara.

Dalam struktur APBN 2026, belanja pemerintah pusat terbagi ke dalam belanja kementerian dan lembaga serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atau BA BUN. Untuk BA BUN sendiri, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1.639,18 triliun.

Sementara itu, sisanya disalurkan langsung kepada berbagai kementerian dan lembaga negara sesuai fungsi dan kewenangannya.

Melansir CNBC Indonesia, Kamis (22/1/2026), dari keseluruhan kementerian dan lembaga penerima anggaran, terdapat sepuluh institusi yang memperoleh pagu anggaran paling besar pada tahun 2026.

Besarnya alokasi tersebut menunjukkan fokus belanja negara pada sektor tertentu, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pertahanan, keamanan, infrastruktur, serta pelayanan publik.

Berikut ini daftar sepuluh kementerian dan lembaga dengan alokasi APBN terbesar pada 2026, di luar BA BUN, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025.

Baca Juga: Rincian Lengkap Postur APBN Resmi Disahkan DPR Rp 3.842 T, Pendidikan Dijatah Rp 769 T dan MBG Rp 335 T

1. Badan Gizi Nasional sebesar Rp 268 triliun.

2. Kementerian Pertahanan sebesar Rp 187,10 triliun.

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp 146,05 triliun.

4. Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 118,50 triliun.

5. Kementerian Kesehatan sebesar Rp 114 triliun.

6. Kementerian Agama sebesar Rp 88,89 triliun.

7. Kementerian Sosial sebesar Rp 84,44 triliun.

8. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp 61,87 triliun.

9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp 56,68 triliun.

10. Kementerian Keuangan sebesar Rp 52,01 triliun.

Badan Gizi Nasional menempati posisi teratas sebagai lembaga dengan anggaran terbesar pada 2026. Alokasi ini berkaitan dengan kebijakan pemenuhan gizi nasional yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan lintas sektor yang menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Di posisi berikutnya, Kementerian Pertahanan dan Polri memperoleh alokasi signifikan. Kedua institusi ini menjadi penopang utama sektor pertahanan dan keamanan negara.

Anggaran yang besar dialokasikan untuk belanja personel, modernisasi alat utama sistem persenjataan, serta dukungan operasional lainnya sesuai tugas pokok masing-masing lembaga.

Baca Juga: Sinyal Kuat Menkeu Purbaya Revisi Defisit Anggaran APBN 2026

Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan juga masuk dalam lima besar penerima anggaran. Kementerian Pekerjaan Umum mengelola belanja infrastruktur dasar, mulai dari jalan, jembatan, hingga sumber daya air.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengelola pembiayaan layanan kesehatan, penguatan fasilitas kesehatan, serta program kesehatan masyarakat.

Selain sepuluh besar tersebut, APBN 2026 juga merinci alokasi anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga negara lainnya. Mulai dari lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, MA, hingga lembaga penunjang seperti BPS, BIN, BRIN, dan Otorita IKN, seluruhnya tercantum secara rinci dalam undang-undang.

Rincian anggaran ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan setiap institusi sepanjang 2026. Dengan struktur belanja yang telah ditetapkan, pemerintah pusat menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga