Cetak 1,2 Miliar Surat Suara Pemilu 2024, KPU Distribusi Lewat Zonasi
Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 21 September 2023
0 dilihat
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah), didampingi dua Komisioner lainnya August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat saat menjelaskan pengadaan logistik Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023) sore. Foto: Ist.
" KPU mencetak 1,2 miliar surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2024. Pencetakan surat suara akan dilakukan pada pengadaan logistik tahap II bersamaan dengan empat jenis logistik lainnya "
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencetak 1,2 miliar surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2024. Pencetakan surat suara ini akan dilakukan pada pengadaan logistik tahap II bersamaan dengan empat jenis logistik lainnya.
Empat jenis logistik lainnya yang akan dicetak yakni sampul, formulir, alat bantu tuna netra di tempat pemungutan suara (TPS), dan daftar pasangan calon presiden-wakil presiden serta daftar calon tetap (DCT). Surat suara yang dicetak yakni pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan anggota DPR, anggota DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
“Total kebutuhan (surat suara) 1.208.921.320 karena terbagi beberapa sebarannya, setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara,” jelas Ketua Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) sore.
Kecuali DKI Jakarta, hanya akan disediakan empat jenis surat suara karena daerah ini tidak memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Pengadaan logistik untuk tahap I sudah dilakukan penandatanganan dengan perusahaan penyedia pada Senin (18/9/2023) sore di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Logistik Pemilu 2024 yang sudah disepakati untuk diproduksi oleh perusahaan penyedia pada tahap I adalah kotak suara berjumlah 4.164.552 buah, bilik suara 3.280.644 buah, segel plastik atau kabel ties 24.364.423 buah, tinta 1.640.322 botol dan segel 93.850.362 keping.
Untuk perlengkapan kebutuhan logistik Pemilu 2024 tahap II, menurut Yulianto, masih menunggu penetapan DCT yang akan ditetapkan pada 13 November 2023.
Baca Juga: Dianggarkan Rp 600 Juta, Pengadaan Surat Suara Pilkades Mulai Ditender
Sementara logistik Pemilu 2024 yang akan dicetak pada tahap II meliputi surat suara 1.208.921.320 lembar, sampul 61.161.473 lembar, formulir 8.137.230 set, alat bantu tuna netra di TPS 1.640.322 lembar dan daftar pasangan calon serta DCT 820.161 lembar.
Meminimalisir terjadinya kesalahan dan untuk efisiensi waktu distribusi logistik, KPU membentuk zonasi. KPU menilai zonasi ini penting karena waktu yang dimiliki hanya 75 hari, tak sebanyak Pemilu 2019 dengan masa kampanye 263 hari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, zonasi pengadaan logistik mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis. Pembagian zonasi, menurutnya, seperti bentuk subsidi silang.
“(Zonasi ini dilakukan karena) Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak,” jelas Hasyim.
Dia menguraikan, ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak logistik.
“Kalau misalkan pemilihnya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit,” tandasnya.
Untuk pengadaan tinta, segel, segel plastik atau kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra di TPS, cetak daftar pasangan dan DCT, zonasinya meliputi Zona 1 adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.
Zona 2 (Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat); Zona 3 (Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya).
Zona 4 (Jawa Barat I), Zona 5 (Jawa Barat II), Zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona 7 (Jawa Timur I), Zona 8 (Jawa Timur II), Zona 9 (Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan), dan Zona 10 ) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara).
Sementara zonasi pengadaan surat suara pemilihan legislatif, kotak suara, dan bilik suara yakni Zona 1 untuk Aceh dan Sumatera Utara, Zona 2 (Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau), Zona 3 (Jambi dan Bengkulu), Zona 4 (Sumatera Selatan dan Bangka Belitung), dan Zona 5 (Lampung).
Kemudian Zona 6 (Jawa Barat I), Zona 7 (Jawa Barat II), Zona 8 (Jawa Tengah I), Zona 9 (Yogyakarta dan Jawa Tengah II), Zona 10 (Jawa Timur I), Zona 11 (Jawa Timur II), Zona 12 (Banten dan DKI Jakarta), Zona 13 (Bali, NTB, dan NTT), dan Zona 14 (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan).
Selanjutnya Zona 15 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Zona 16 (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat), dan Zona 17 (Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya).
Baca Juga: Dianggarkan Rp 600 Juta, Pengadaan Surat Suara Pilkades Mulai Ditender
Setelah memastikan ketersediaan logistik bisa dipenuhi, KPU merencanakan melaksanakan Pemilu 2024 di luar negeri lebih awal. KPU memperkirakan pelaksanaannya antara tanggal 9, 10 atau 11 Februari 2024.
“Untuk di luar negeri itu early voting (pemungutan suara lebih awal, red) dari pada pemungutan suara di dalam negeri,” ujar Hasyim.
Karena telah menerima usulan pencoblosan pada 9, 10, atau 11 Februari 2024, menurut Hasyim, maka pengiriman surat suara pun akan dilakukan satu bulan lebih awal. Dia mencontohkan di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam ada yang mengusulkan pemungutan suara pada Jumat tanggal 9 Februari 2024 setelah Ashar.
“Kalau itu ukurannya, maka 30 hari sebelumnya, berarti kan sekitar tanggal 9, 10, 11 Januari (2024) itu berarti surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan,” kata Hasyim.
Meski berbeda hari pemungutan suara, Hasyim menyebut penghitungan suara di luar negeri tetap akan dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
Sementara itu, Yulianto Sudrajat menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri akan dilakukan dengan tiga metode, yakni TPS, kotak suara keliling, dan melalui pos.
“TPS di luar negeri 3.059 di 128 perwakilan luar negeri, ada 95 negara. Metode yang terdiri dari TPS terdiri dari 828 TPS LN (luar negeri, red), metode kotak suara keliling 1.579, metode pos 652,” bebernya. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS