12 Aturan Baru Prokes Pilkada Dikeluarkan KPU Sultra

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 19 Oktober 2020
0 dilihat
12 Aturan Baru Prokes Pilkada Dikeluarkan KPU Sultra
Untuk mencegah klaster Pilkada, maka KPU mengeluarkan prokes terkait tahapan Pilkada. Foto: Repro Google.com

" Ke-12 hal baru itu, pertama jumlah pemilih untuk di satu TPS maksimal 500 orang. Kedua para pemilih akan diatur kedatangannya ke TPS secara berkala. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra bakal berlakukan 12 aturan baru di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember 2020.

Ini untuk mencegah potensi terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 saat pemungutan suara di Pilkada serentak.

Ketua KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, berdasarkan simulasi pemungutan suara oleh KPU beberapa waktu lalu, terdapat 12 aturan baru yang disepakati untuk diterapkan di TPS ketika pemungutan suara.

Mengingat Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi.

"Ke-12 hal baru itu, pertama jumlah pemilih untuk di satu TPS maksimal 500 orang. Kedua para pemilih akan diatur kedatangannya ke TPS secara berkala," kata dia, Senin (19/10/2020).

Ketiga, anggota KPPS dipastikan sehat dan sebelum bertugas harus sudah mengikuti tes cepat COVID-19.

Baca juga: Ulang Tahun ke-56 Golkar Tak Boleh Ketinggalan Zaman

Kemudian keempat, sebelum dibuka, area TPS juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Kelima, para pemilih sebelum melakukan pencoblosan wajib mencuci tangan. Keenam, para pemilih akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun. Apabila memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, akan dipisahkan di bilik khusus agar tidak terjadi kontak dengan pemilih lainnya," tambahnya.

Pada bagian ketujuh, kata dia, baik petugas di TPS maupun para pemilih wajib menggunakan masker.

Kedelapan, wajib memakai pelindung wajah. Sedangkan kesembilan, petugas nantinya akan membagikan sarung tangan sekali pakai untuk para pemilih. Ke-10, tinta pemilu pun tidak lagi dicelupkan, tetapi menggunakan tinta tetes.

"Ke-11, antar semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan perhitungan suara, akan diberlakukan pengaturan jarak aman minimal satu meter, dilarang berdekatan. Ke-12, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," terang Natsir. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga