15 Januari Sidang PHPU Pilkada Muna, KPU dan Bahtera Siapkan Bukti Kuat Bantah Dalil Pemohon
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 10 Januari 2025
0 dilihat
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya dan Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Albert. Foto : Sunaryo/Telisik
" Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna), terhadap perselisihan hasil Pilkada pada 27 November 2024 telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) "
MUNA, TELISIK.ID – Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna), terhadap perselisihan hasil Pilkada pada 27 November 2024 telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Muna pada Rabu (15/1/2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam perkara ini, paslon RahmaTnya Muna bertindak sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan paslon Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) sebagai pihak terkait.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Buton Selatan Jadi Korban Begal Payudara
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait jadwal sidang pendahuluan, yang mencakup pemeriksaan permohonan dari pemohon.
“Jadwalnya 15 Januari, kita tinggal mendengarkan apa yang menjadi permohonan pemohon,” ujar Askar saat ditemui pada Jumat (10/1/2025).
Setelah itu, pihak KPU Muna akan menunggu jadwal dari MK untuk memberikan jawaban atas dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Prinsipnya, kami sebagai termohon, siap memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon dengan bukti-bukti yang ada,” terangnya.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan paslon Bahtera, selaku pihak terkait, juga telah siap memberikan keterangan kepada MK jika dibutuhkan.
Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Albert, menyampaikan bahwa tim hukum yang dikawal oleh partai pengusung PDIP dan NasDem telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh RahmaTnya Muna.
“Kemenangan paslon Bahtera dengan selisih 6.253 suara dari Paslon RahmaTnya Muna akan dipertahankan. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Muna,” tegas Albert.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Buton 2024 Dituntut Penjara Empat Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Informasi yang diperoleh, materi gugatan yang diajukan oleh paslon RahmaTnya Muna meminta MK untuk membatalkan hasil penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Bahtera karena diduga telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain itu, pemohon pun meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh empat pasangan calon, yakni RahmaTnya Muna, La Ode Kardini-Noor Dhani, Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo, dan La Ode Husunah Ringa Jhon-Syarifuddin Udu. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS