Bila Kembali Terlibat Politik Praktis, ASN Muna Dikenakan Sanksi Kepegawaian
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 20 Mei 2020
0 dilihat
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. Foto: Naryo/Telisik
" Sanksi kepegawaian yang akan dikenakan berupa penundaan kenaikan pangkat, KGB dan penurunan pangkat. "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menerima rekomendasi Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) terhadap ASN yang terbukti terlibat politik praktis.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Tim Majelis Kode Etik Pemkab Muna yang dipimpin Pj Sekda, Muhamad Djudul langsung menjatuhkan sanksi administrasi dan moral terhadap para ASN itu.
"Rekomendasi itu sudah kami tindak lanjuti dan telah dilaporkan kembali ke KASN," kata Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna.
Dihadapan Tim Majelis Kode Etik para ASN itu membuat pernyataan tertulis tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. Toh, bila di kemudian hari masih ditemukan, tentunya akan ada sanksi tegas.
Baca juga: Peluang Usaha Dadakan yang Bikin Kantong Tebal Jelang Lebaran
"Sanksi kepegawaian yang akan dikenakan berupa penundaan kenaikan pangkat, KGB dan penurunan pangkat," tegas mantan Asisten II itu.
Sesuai intruksi Bupati Muna, LM Rusman Emba, tambah Sukarman, ASN diwanti-wanti untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada. Apalagi, sampai ikut-ikutan mengkampanyekan dan memberi dukungan pada Bakal Calon (Balon) bupati baik secara langsung maupun melalui postingan-postingan di jejaring Media Sosial (Medsos).
"ASN harus tetap pada koridor menjaga netralitas. Jangan coba-coba main-main dengan politik. Alangkah baiknya laksanakan tugas memberi pelayanan pada masyarakat," pintanya.
Sebelumnya, KASN merekomendasikan ASN yang terlibat politik praktis pada Bupati Muna, LM Rusman Emba agar diberi sanksi. Rekomendasi KASN itu harus segera ditindaklanjuti oleh bupati atau pejabat berwenang dan dilaporkan kembali ke KASN dalam waktu 14 hari kerja.
Baca juga: Pemudik Padati Pelabuhan Nusantara Kendar
Bila rekomendasi KASN tidak diindahkan, maka data pelanggaran ASN akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu akan diinput dalam aplikasi detikdispen dan Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) serta akan menjadi catatan rekam jejak dalam layanan administrasi kepegawaian dan pengembangan karir ASN yang bersangkutan sampai dengan dilaksanakannya rekomendasi KASN itu. Bupati juga akan kena imbasnya bila tidak menjalankan rekomendasi itu. KASN akan melaporkan ke Presiden agar bupati dijatuhi sanksi.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin