150 Orang Menyeberang di Pelabuhan Nusantara saat Hari Pertama Larangan Mudik
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 06 Mei 2021
0 dilihat
Situasi Pelabuhan Nusantara. Foto: Musdar/Telisik
" Dia (penumpang) rata-rata yang perjalanan rutin. Sesuai SE Gubernur dan Satgas COVID-19 dibolehkan," kata Kapt Andi "
KENDARI, TELISIK.ID - Hari pertama larangan mudik lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi diberlakukan, sekira 150 orang di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari melakukan perjalanan antar daerah.
Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman mengungkapkan, kapal cepat Ekpress Bahari 6E yang berangkat pagi hari dari Pelabuhan Nusantara mengangkut sekira 91 orang.
Kemudian Kapal Pricilia 88 yang diberangkatkan siang hari tadi, mengangkut sekira 60 orang.
Kapt Andi mengungkapkan, sekira 150 penumpanng tersebut merupakan penumpang yang dikecualikan dalam larangan mudik sesuai SE Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi.
Baca Juga: Salat Idul Fitri di Baubau Tunggu Arahan Gubernur
"Dia (penumpang) rata-rata yang perjalanan rutin. Sesuai SE Gubernur dan Satgas COVID-19 dibolehkan," kata Kapt Andi," katanya, Kamis (6/5/2021).
Lebih lanjut, Kapt Andi menyebutkan, meskipun mereka dikecualikan dalam SE Gubernur, tapi penumpang wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan dinyatakan bebas COVID-19 berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.
"Mereka sudah memenuhi dokumen persyaratan sebelum ke pelabuhan," ungkapnya.
Jumlah penumpang tersebut, Andi menjelaskan, mengalami penurunan drastis dari hari sebelum larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: 1.100 Paket Ikan Segar Dibagikan ke Masyarakat Terdampak COVID-19
"Penumpang sangat turun drastis, penumpanng hanya sekitar 10 persen," pungkasnya.
Sebelumnya, H-1 larangan mudik diberlakukan, penumpanng di pelabuhan Nusantara Kendari diserbu penumpanng. Bahkan ada 3 kapal yang dikerahkan untuk mengangkut penumpang tujuan Kendari-Raha-Baubau itu. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha