3.016 Knalpot Bising di Medan Dimusnahkan
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 28 Januari 2021
0 dilihat
Knalpot racing yang dimusnahkan dengan cara digilas oleh lantas Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Hasil penindakan ini dari Agustus 2020 sampai Januari 2021, yaitu sebanyak 3.016 buah. Ini sebagai bentuk tindakan mencegah aktivitas yang meresahkan masyarakat Kota Medan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan memusnahkan knalpot racing atau brong dengan cara menggilas pakai alat berat roller compaktor, Kamis (28/1/2021).
Permusnahan itu dilaksanakan di depan kantor Unit Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Bukit Barisan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan knalpot blong atau racing berhasil disita sebanyak 3.016 buah. Tindakan itu demi mencegah aktivitas yang menggangu masyarakat.
"Hasil penindakan ini dari Agustus 2020 sampai Januari 2021, yaitu sebanyak 3.016 buah. Ini sebagai bentuk tindakan mencegah aktivitas yang meresahkan masyarakat Kota Medan," katanya.
Kata dia, ribuan knalpot yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan petugas Unit Satlantas Polrestabes Medan yang dikumpulkan dari hasil penindakan pimpinan Kasat Lantas AKBP Soni Siregar.
Baca juga: Daerah Pinggiran di Jawa Timur Minim Terapkan Prokes
"Sudah banyak yang mengeluh masyarakat Kota Medan dengan pengendaran yang bising suara. Knalpot yang digunakan itu tidak sesuai standar dari pabrikan, sehingga suara bising dengan menganggu aktivitas pengendara lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Soni mengatakan pihaknya tidak segan-segan menindak pengendaran yang masih bandel menggunakan knalpot racing atau blong.
"Kita utamakan kenyamanan lalu lintas dengan menjaga kondusifitas di Kota Medan. Apabila ada yang masih bandel, kami dari lantas tidak segan-segan menindak tegas knalpotnya dengan ditahan dan di musnahkan lagi," tuturnya kepada Telisik.id.
Dia menghimbau seluruh masyarakat Kota Medan agar tidak menggunakan lagi knalpot racing atau blong, karena bila digunakan lagi knalpot blong dapat dirugikan diri sendiri dan orang orang lain.
"Kita himbau agar tidak lagi digunakan sebelum dirugikan diri sendiri dan orang lain. Karna itu menganggu kenyamanan pengendara lain di Kota Medan," pungkasnya mengakhiri sembari meninggalkan awak media. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha