4 Mata Pencaharian yang Diberantas Agama Islam
Haidir Muhari, telisik indonesia
Selasa, 07 September 2021
0 dilihat
Mencari nafkah dari usaha minuman keras adalah satu dari empat mata pencaharian yang dilarang dalam Islam. Foto: Repro Liputan6.com
" Islam menuntun setiap penganutnya untuk berusaha sehingga disempurnakan rezekinya oleh Allah SWT. "
KENDARI, TELISIK.ID - Setiap tindakan manusia memiliki satu konsekuensi hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, begitu dalam mencari nafkah.
Islam menuntun setiap penganutnya untuk berusaha sehingga disempurnakan rezekinya oleh Allah SWT.
Memang dunia adalah tempat persinggahan, tetapi Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar menyeimbangkan ibadah dan usaha menjemput karunia-Nya.
"Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah 62: 10).
Selain itu, Allah SWT juga berfirman untuk setiap muslim berbuat baik kepada sesama manusia dengan karunia yang telah diberikannya dan tidak merusak tatanan kehidupan di bumi.
"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qasas 28: 77).
Dalam hal mencari nafkah, islam menuntunkan dengan cara yang halal. Karena itu setiap muslim diwajibkan untuk menjauhi cara-cara yang haram dalam mencari nafkah.
Dikutip dari Halal Haram dalam Islam karangan Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi dialih-bahasakan oleh H. Mu'ammal Hamidy, ada empat pekerjaan yang dilarang keras dalam islam.
Hal itu dapat membahayakan akidah, akhlak, harga diri dan sendi-sendi sopan-santun di lingkungan masyarakat. Dilansir dari media.isnet.org, berikut empat pekerjaan tersebut.
Baca juga: Indahnya Islam Mengajarkan Cara Memuliakan Tamu
Baca juga: 3 Perkara yang Dapat Membinasakan Seorang Muslim
1. Melacur
Islam tidak memperkenankan seseorang untuk menyewakan kemaluannya. Pada zaman jahiliah hamba sahaya perempuan kerap dipaksa melacur, sehingga tuannya memperoleh keuntungan duniawi.
Hal ini seperti difirmankan oleh Allah SWT
"Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia." QS. An-Nur 24: 33.
Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu'adzah.
Kemudian ia berkata: Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya? Maka jawab Nabi: "Tidak" (Lihat Tafsir Razi 23: 220).
2. Tarian dan Seni Tubuh
Islam juga melarang muslim mencari nafkah dari tarian hot atau pekerjaan yang bisa menggelorakan hasrat seksual. Islam melarang setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan perbuatan haram.
Islam melarang perzinahan bahkan sekadar untuk mendekatinya. Sebagaimana firman Allah SWT.
"Jangan kamu mendekati zina, karena sesungguhnya dia itu kotor dan cara yang tidak baik." (QS. Al-Isra 17: 32).
3. Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata: "Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standar hidupku dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini!
Maka jawab Ibnu Abbas: "Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah s.a.w., bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan ruh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh."
Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa"."
Yang dimaksud dalam hadis tersebut menurut Syekh Yusuf Qardhawi ialah membuat berhala, salib dan sebagainya. Adapun fotografi menurut pandangan ulama prinsipnya mubah, atau berderajat makruh.
Termasuk juga materi foto yang diharamkan apabila menampakkan bagian-bagian tubuh yang berpotensi menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya.
4. Perusahaan Minuman Keras dan Narkoba
Islam mengharamkan minuman keras, sehingga dilarang keras untuk membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya.
Narkoba pun demikian. Yang berbahan dasar ganja, candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat.
Islam menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram. (C)
Reporter: Haidir Muhari
Editor: Fitrah Nugraha