497 Napi Penerima Asimilasi di Sultra Semua Pelanggar Delik Umum
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 April 2020
0 dilihat
Ketgam: Ilustrasi Narapidana yang menjalani penahanan. Foto: Repro kanalaceh.com
" 497 tahanan itu semua berasal dari delik umum seperti pencurian, penggelapan dan lainnya. Kalau yang delik khusus seperti koruptor ndak dapat asimilasi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 497 Narapidana (Napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendapat asimilasi pembebasan secara menyeluruh adalah pelanggar delik umum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Drs.H. Muslim, M.Si menyampaikan bahwa, semua narapidana yang keluar di Sultra adalah pelanggar delik umum dan tidak ada satupun yang delik khusus.
"497 tahanan itu semua berasal dari delik umum seperti pencurian, penggelapan dan lainnya. Kalau yang delik khusus seperti koruptor ndak dapat asimilasi," ungkapnya, Rabu (15/4/2020).
Muslim juga menambahkan, masyarakat sering keliru memaknai pembebasan tersebut. Kata ia, tahanan narapidana itu mendapat asimilasi yang telah menjalani 1/2 masa pidananya.
Baca juga: Tak Ada Pekerjaan, Penghuni Kos-kosan Milih Mudik
"Kalau sudah 1/2 masa pidana itu memang sudah bisa diberikan asimilasi. Program asimilasi inikan sejak dari dulu ada pembinaannya yang itu juga merupakan hak warga binaan sesuai undang-undang juga nomor 31 tahun 1999, jadi bukan dibebaskan begitu saja mereka itu sudah punya hak untuk mendapatkan asimilasi itu," tambahnya.
Muslim menegaskan, Presiden juga telah menetapkan bahwa tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Itu artinya narapidana seperti ilegal loging, koruptor, kasus narkoba di atas 5 tahun dan delik khusus lainnya tidak mendapat asimiliasi dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 ini.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Sumarlin